Garut, Analisnews.co.id – Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Negeri Garut pada Selasa (03/12/2024) malam, saat sidang dugaan pengeroyokan yang melibatkan seorang guru ngaji dan salah satu ormas di Garut kembali digelar. Persidangan kali ini menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Situasi memanas ketika pendukung guru ngaji terlibat adu argumen dengan petugas keamanan. Puluhan pendukung yang hadir membawa poster bertuliskan “Guru Ngaji Didiskriminalisasi” sambil menyerukan takbir, menambah intensitas ketegangan di luar ruang sidang.
Firman Syaeful Rohman, SH, CPL, kuasa hukum terdakwa Harun Al Rasyid dan Abdulrahman alias Aab, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya adalah kesalahan ketik dalam surat visum yang diakui oleh pihak rumah sakit saat persidangan berlangsung.
“Kami memiliki hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Selain itu, kejanggalan dalam dokumen visum ini memberikan dasar yang kuat untuk membela klien kami,” ujar Firman.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mencurigai adanya cacat formil dalam proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen membela terdakwa semaksimal mungkin.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh sensitivitas antara simbol religiusitas yang diwakili oleh guru ngaji dan pengaruh ormas di masyarakat. Sidang lanjutan diprediksi akan semakin menarik perhatian, seiring dengan semakin panasnya atmosfer di dalam dan luar persidangan.
Pengadilan Negeri Garut diharapkan dapat menjaga objektivitas dan adil dalam menangani kasus ini, sekaligus mencegah potensi gesekan yang dapat memicu situasi lebih buruk. (**)