Example 728x250
Kalteng

Polres Barito Selatan Gelar Konferensi Pers Dan Musnahkan Barbuk Sabu Seberat 55,35 Gram

14
×

Polres Barito Selatan Gelar Konferensi Pers Dan Musnahkan Barbuk Sabu Seberat 55,35 Gram

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 07 19 at 06.35.03

Polres Barsel – Jajaran Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, menggelar konferensi pers dan memusnahkan barang bukti sabu seberat 55,35 gram hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika kurung waktu 3 bulan Mei-Juli 2024.

Bertempat di Di aula RJ Mako Polres Lama Jl Tugu Buntok, Senin (15/7/2024) pagi, dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K. serta dihadiri oleh pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Penasihat Hukum.

Kapolres membeberkan barang bukti seberat 55,35 gram sabu tersebut dari 5 orang terduga tersangka yang telah ditangkap beberapa waktu lalu.

“Terkait kasus ini, barang bukti sabu telah disisihkan untuk keperluan persidangan dan proses hukum lebih lanjut,” ucap dia.

Kapolres menegaskan langkah pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polri dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Pihaknya pun meminta dukungan masyarakat dalam hal pemberantasan narkoba ini. Jika melihat dan mengetahui jangan takut melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Kita juga akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan Obat-obatan dan Narkotika agar segera menginformasikan kepada kita untuk segera tindaklanjuti,” pinta dia.

Sementara itu, ke limq terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun. (bow)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.