Example 728x250
KaltengTerkini

Sosialisasi Illegal Mining Dan Bahan Kimia Merkuri/Sianida Kepada Masyarakat di Kapuas Timur

57
×

Sosialisasi Illegal Mining Dan Bahan Kimia Merkuri/Sianida Kepada Masyarakat di Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 05 at 08.59.05Kapuas Timur-Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Personel Polsek Kapuas Timur melaksanakan imbauan pencegahan illegal mining dilaksanakan kepada masyarakat di Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Kamis, (05/12/2024) pukul 11.00 Wib

WhatsApp Image 2024 12 05 at 08.59.15Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menjelaskan sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam pasal 158 undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pidana penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 milyar, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bias terus dinikmati hingga generasi penerus.

“Berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Timur atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” pesan Kapolsek. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.