Example 728x250
JabarPromo Ucapan

Ketua DPD AsMEN Kota Bekasi Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Mubakhi Anggota DPRD Kota Bekasi

148
×

Ketua DPD AsMEN Kota Bekasi Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Mubakhi Anggota DPRD Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20241205 WA0107

Analisnews.co.id | Ketua DPD AsMEN Kota Bekasi menyampaikan ucapan selamat kepada Mubakhi Han atas pelantikan sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029.

Ucapan tersebut disampaikan langsung saat ditemui di kediamannya, Mutiara Gading Timur (MGT) Bekasi, Kamis (5/12/2024) sore.

Selain itu, ucapan tersebut disampaikan juga melalui unggahannya di akun FB @nurimanjurnalis. “Ketua DPD AsMEN Kota Bekasi, MNr. Nuriman, M.TJ mengucapkan “Selamat atas dilantiknya Mubakhi Han sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029,” tulisnya.

Sebagai diketahui, Mubakhi merupakan Ketua PAC PPP Mustika Jaya yang dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Bekasi menggantikan Sholihin yang mengundurkan diri karena menjadi kontestan Pilkada Kota Bekasi.

Sebagai rasa syukur atas pelantikan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi periode 2024 – 2029 Mubakhi Han dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaksanakan tasyakuran dengan mengundang tokoh dan masyarakat dikediamannya, Kamis (5/12).

Kemudian, Mubakhi menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas kehadiran serta ucapan dan doa dari warga yang berdatangan ke kediamannya.

“Saya mengucapkan terima kasih dan syukur kepada Allah dan atas pelantikan dan amanah menjadi Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024 – 2029 dengan keberadaan saya di komisi 4 yang membidangi bidang Pendidikan, Kesehatan, Kepemudaan serta penanganan Narkoba dan Baperda yang menjadi bidang saya,” terangnya. ***

Red: Yd

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.