Example 728x250
Terkini

Calon Ketua IPSI Jakarta Utara Hadapi Polemik Terkait Ketentuan Batas Usia dalam Muskot

59
×

Calon Ketua IPSI Jakarta Utara Hadapi Polemik Terkait Ketentuan Batas Usia dalam Muskot

Sebarkan artikel ini
IMG 20241206 WA0050

Analisnews.co.id
Jakarta – Drs. H. Nahrowi, M.Si., salah satu calon kuat Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jakarta Utara, menghadapi tantangan serius menjelang Musyawarah Kota (Muskot) IPSI Jakarta Utara. Aturan baru yang menetapkan batas usia maksimal 55 tahun untuk calon ketua menuai protes dari sejumlah perguruan pencak silat. Kebijakan ini dinilai diskriminatif dan dianggap membatasi hak demokrasi, terutama bagi kandidat yang telah mendapatkan dukungan luas seperti Drs. H. Nahrowi, yang disokong oleh 17 perguruan.

Protes terhadap Aturan Batas Usia

Sebanyak 12 perguruan pencak silat secara resmi melayangkan mosi keberatan terkait ketentuan tersebut. Surat keberatan disampaikan kepada Ketua Panitia Muskot Sutrisno, KONI Jakarta Utara, Walikota Jakarta Utara selaku Dewan Pembina IPSI, Walikota Jakarta Selatan sebagai Ketua IPSI Provinsi DKI Jakarta, dan Pengurus Besar IPSI (PB IPSI). Protes ini diajukan pada Kamis (5/12/2024).

Sekretaris Umum IPSI Jakarta Utara, Bung Darno, menjelaskan bahwa Muskot akan dilaksanakan pada 29 Desember 2024 berdasarkan hasil rapat pada 17 November 2024. Dalam rapat tersebut, diputuskan tiga syarat bagi calon ketua: usia maksimal 55 tahun, dukungan minimal dari 17 perguruan anggota IPSI Jakarta Utara, dan pengusulan oleh salah satu perguruan anggota IPSI Jakarta Utara.

Namun, Bung Darno mengungkapkan adanya ketidaksempurnaan dalam proses rapat kerja (raker) sebelumnya. “Dalam raker tersebut, tidak ada materi tertulis yang diberikan untuk dibahas bersama. Keputusan diambil tanpa notulen resmi yang disepakati oleh semua pihak,” jelasnya.

Latar Belakang Aturan Batas Usia

Sutrisno, Ketua Panitia Muskot, menjelaskan bahwa ketentuan usia maksimal 55 tahun disepakati dalam rapat kerja IPSI pada 1-2 Juni 2024 di Puncak, Bogor. Rapat tersebut dihadiri 53 perguruan. “Aturan ini bukan hal baru, melainkan hasil kesepakatan bersama di raker,” ujarnya.

Namun, sejumlah perguruan merasa tidak dilibatkan sepenuhnya dalam pengambilan keputusan tersebut. Mereka menilai aturan ini menghambat calon tertentu dan bertentangan dengan asas demokrasi.

Dukungan untuk Drs. H. Nahrowi

Pendukung Drs. H. Nahrowi menyebut bahwa ketentuan batas usia tidak relevan. “Fokusnya seharusnya pada kompetensi dan integritas calon, bukan pada batasan usia,” ungkap salah satu perwakilan perguruan yang keberatan.

Sebanyak 12 perguruan meminta peninjauan ulang terhadap aturan ini. Mereka menilai Drs. H. Nahrowi memiliki kapasitas, pengalaman, dan dukungan yang cukup untuk memimpin IPSI Jakarta Utara.

Sikap IPSI DKI Jakarta

Hingga kini, IPSI DKI Jakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini. Banyak pihak berharap IPSI DKI Jakarta dapat turun tangan untuk memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.

Langkah Berikutnya

Panitia Muskot memastikan proses pengambilan formulir pencalonan tetap berjalan sesuai jadwal, yaitu pada 9-20 Desember 2024. Namun, isu batas usia tetap menjadi sorotan utama yang diperkirakan memengaruhi dinamika pemilihan.

Polemik ini masih terus berkembang, dan banyak pihak berharap adanya solusi yang mengakomodasi kepentingan bersama demi keharmonisan dan keberlanjutan organisasi pencak silat di Jakarta Utara.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.