Example 728x250
TerkiniBeritaNasional

Klarifikasi BPN Lombok Tengah Terkait Sengketa Lahan di Samota, Tidak Ada Keterlibatan Eks Kepala BPN Sumbawa

165
×

Klarifikasi BPN Lombok Tengah Terkait Sengketa Lahan di Samota, Tidak Ada Keterlibatan Eks Kepala BPN Sumbawa

Sebarkan artikel ini
IMG 20241206 191119

AnalisNewsMataram|NTB,– Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Lalu Syamsidar, SH., MH., membantah tuduhan adanya keterlibatan oknum intelektual, termasuk mantan Kepala BPN Sumbawa, dalam sengketa lahan yang melibatkan Sri Marjuni Gaeta dan Ali bin Dahlan (Ali BD).

“Masalahnya terkait sertifikat lahan 507 yang dipegang Ali BD dengan delapan sertifikat yang dipegang Sri Marjuni Gaeta,” ujar Lalu Syamsidar usai menghadiri hearing dengan Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTB, Kamis (5/12/2023).

Tanah yang menjadi sengketa terletak di kawasan Samota, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa. Sebelumnya, beberapa pemberitaan media online menyebut dugaan keterlibatan mantan Kepala BPN Sumbawa terkait pencoretan proses peralihan sertifikat hak milik (SHM) yang dipegang oleh Sri Marjuni Gaeta.

Menanggapi hal ini, Syamsidar menegaskan bahwa pencoretan tersebut dilakukan sesuai prosedur oleh Kantor BPN Sumbawa melalui Seksi Pendaftaran Hak. “Di atas obyek sertifikat tersebut terdapat tumpang tindih dengan hak milik 507 dan sedang dalam proses perkara yang saat ini tengah pada tahap banding,” jelasnya.

IMG 20241206 191119 1
Lalu Syamsidar, SH., MH. Kasi Pendaftaran dan Pendataan BPN Lombok Tengah

Ia menambahkan, ketika Ali BD mengajukan proses balik nama, permohonan tersebut juga ditolak oleh Kepala BPN sebelumnya, Ramli, karena alasan yang sama. “Begitu juga dengan sertifikat milik Sri Marjuni Gaeta, masih belum dapat diproses hingga ada putusan hukum yang inkrah (berkekuatan hukum tetap),” imbuhnya.

yang memenangkan sengketa ini, berdasarkan putusan inkrah, akan berhak atas peralihan sertifikat tanah tersebut. “Kita harus menunggu hasil akhir dari proses peradilan. Proses hukum harus dihormati,” tegasnya.

Syamsidar turut menyayangkan langkah FPPK-PS, yang mewakili pihak Sri Marjuni Gaeta, melaporkan para pejabat termasuk mantan Kepala BPN Sumbawa ke Polda NTB tanpa melakukan klarifikasi lebih mendalam.

“Ini salah persepsi. Tidak ada keberpihakan dari pihak BPN terhadap salah satu pihak yang bersengketa. Masih ada kesempatan untuk memperbaiki data-data peralihan, karena prosesnya masih dalam tahap banding. Saya mengajak semua pihak untuk bersabar menunggu hasil proses peradilan,” tutupnya.

Sengketa lahan di kawasan Samota ini menjadi sorotan publik, mengingat tumpang tindih sertifikat yang melibatkan dua pihak besar. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (An)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.