Example 728x250
HukumJabarTerkini

Sat Narkoba Polres Garut Gencar Lakukan Operasi Cipta Kondisif

623
×

Sat Narkoba Polres Garut Gencar Lakukan Operasi Cipta Kondisif

Sebarkan artikel ini
IMG 20241206 WA0016 2
Garut,Analisnews.co.id – Tekan maraknya peredaran minuman keras/miras, Sat Res Narkoba Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran Miras dan Narkoba. Kamis Malam (05/12/2024).

Anggota Sat Res Narkoba Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.

Sat Res Narkoba Polres Garut menemukan penyedia miras di Jalan Guntur Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Sat Res Narkoba Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 6 botol minuman keras jenis Bir Prost, 2 botol minuman keras jenis AO Kecil, 3 botol minuman keras jenis AO Besar dan 1 botol minuman keras jenis Intisari dengan jumlah keseluruhan 12 botol minuman keras.

Sat Res Narkoba juga mengamankan penjual/penyedia miras “KS” (30) warga Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, yang di boyong ke Mapolres Garut beserta barang buktinya.

Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, SH., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Usep mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras). (*)
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.