Example 728x250
Sumut

Sosialisasi Netralitas ASN, Ini Pesan Bupati Pakpak Bharat

27
×

Sosialisasi Netralitas ASN, Ini Pesan Bupati Pakpak Bharat

Sebarkan artikel ini
1733495360650

Pakpak Bharat-AnalisNews.co.id- Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM atas nama Bupati Pakpak Bharat membuka Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pilkada 2024 di Aula Bale Sada Arih, kantor Bupati Pakpak Bharat (08/10/2024).

Dalam sambutannya, Jalan Berutu menjelaskan, pentingnya melaksanakan sosialisasi ini untuk memastikan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang semakin dekat.

“Beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menerbitkan keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah”ucapnya.

“keputusan bersama ini menegaskan bahwa sosialisasi terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah juga merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Selanjutnya bahwa pelaksanaan sosialisasi netralitas ASN tidak hanya sekadar sebagai wadah untuk mengedukasi terkait netralitas ASN itu sendiri, namun juga untuk membangun sinergitas bersama dalam rangka mensukseskan Pilkada serentak tahun 2024″pesan Bupati Pakpak Bharat disampaikan oleh Jalan Berutu.

Sejumlah ASN dari seluruh Instansi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mengikuti Sosialisasi ini, menghadirkan beberapa Narasumber diantaranya Pramana Jhon D. Sembiring SSTP, M.Si. Kabid politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan politik provinsi sumatera utara, dan Feisal Alfredi Berutu, M.Pd ketua bawaslu kabupaten pakpak

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.