Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

15 Tahun Hidup Sendiri, Sunarsih Terharu dapat Donasi Program “Berbagi Itu Indah”

Polda Banten Ucapkan Selamat Hari Pelaut Sedunia 2026, Apresiasi Dedikasi Pelaut Menjaga Jalur Perdagangan Dunia

Viral Bus Rute Cilegon-Cikande Angkut Penumpang di Bagasi, Ini Tanggapan Polda Banten

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Cegah Kebakaran Hutan, Polsek Sebangau Kuala Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla ke Masyarakat
Terkini

Cegah Kebakaran Hutan, Polsek Sebangau Kuala Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla ke Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media25 Juni 2026 6:48 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pulang Pisau – Piket Siaga Polsek Sebangau Kuala melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga di Desa Sebangau Permai, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk meminimalisir potensi terjadinya kebakaran yang dapat merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan masyarakat, Kamis (25/06/2026) Siang.

Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian mendatangi warga secara humanis dan membentangkan spanduk maklumat sebagai media edukasi visual. Petugas mengingatkan secara langsung mengenai sanksi hukum yang berat bagi siapa saja yang dengan sengaja membersihkan atau membuka lahan dengan cara dibakar. Edukasi ini dilakukan secara konsisten agar kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam sekitar terus meningkat.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Purwanto menjelaskan bahwa personel di lapangan fokus menyampaikan isi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tertanggal 10 Juni 2025. “Kami mengedukasi warga mengenai sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan,” ujar Ipda Purwanto.

Selain memberikan sosialisasi mengenai regulasi pencegahan karhutla, aparat kepolisian juga mengajak warga setempat untuk memanfaatkan inovasi teknologi dalam hal pelaporan situasi kamtibmas. Masyarakat diimbau untuk segera mengunduh aplikasi digital penunjang guna mempercepat jalur komunikasi dan penanganan darurat apabila menemukan indikasi pelanggaran atau bencana di wilayah mereka.

“Dalam kesempatan pelaksanaan tersebut, kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk mendownload aplikasi “Hanyaken Musuh” di Play Store Android. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah warga dalam memberikan informasi ataupun laporan tentang tindak kejahatan maupun informasi adanya karhutla di desa secara cepat,” tambah Ipda Purwanto. (Humasrespulpis).

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleDekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Sebangau Kuala Gali Informasi dan Sosialisasi Layanan Kamtibmas
Next Article Pastikan Gizi Anak Sekolah Aman, Polsek Pandih Batu Kawal Ketat Distribusi Makanan Bergizi Gratis
Admin Media

Related Posts

15 Tahun Hidup Sendiri, Sunarsih Terharu dapat Donasi Program “Berbagi Itu Indah”

25 Juni 2026 9:39 PM

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pulang Pisau Gelar Kejuaraan Terbuka Body Contest Championship 2026

25 Juni 2026 6:52 PM

Pastikan Akurasi Takaran dan Stok BBM, Polsek Sebangau Kuala Lakukan Pengecekan di SPBU

25 Juni 2026 6:51 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.