Example 728x250
JabarTerkini

Grand Opening SPBU Rancabango, Resmi Dibuka Oleh Pj Bupati Garut Barnas Adjidin

818
×

Grand Opening SPBU Rancabango, Resmi Dibuka Oleh Pj Bupati Garut Barnas Adjidin

Sebarkan artikel ini
IMG 20241207 WA0019
Garut,Analisnews.co.id – SPBU Rancabango yang berlokasi di Jalan Ibrahim Adjie, Garut, resmi dibuka hari ini, Sabtu (07/12/2024). Peresmian dilakukan langsung oleh Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, dalam acara yang dihadiri sejumlah pejabat penting, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha. Turut hadir Ketua DPRD Garut, Dandenpom Garut, Ketua PHRI, komunitas HDCI, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

SPBU ini dimiliki oleh Ketua PHRI Garut, H. Deden Rohim. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pembangunan SPBU ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi kebutuhan bahan bakar di kawasan strategis Jalan Ibrahim Adjie, yang merupakan jalur lintas antar kota.

“Dengan hadirnya SPBU Rancabango, kami ingin memberikan pelayanan terbaik yang ramah, transparan, dan profesional kepada masyarakat. Kami juga sudah menyiapkan stok bahan bakar, termasuk 30 liter Pertamax, 30 liter Pertamax Turbo, serta Pertalite. Untuk Pertalite subsidi, akan tersedia minggu depan,” ujar H. Deden kepada wartawan.

Rencananya, SPBU ini akan beroperasi 24 jam penuh untuk mendukung aktivitas masyarakat dan pengendara lintas wilayah. Jalan Ibrahim Adjie yang menjadi lokasi SPBU ini dikenal sebagai jalur utama yang menghubungkan beberapa daerah, sehingga kehadirannya diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi pengguna jalan.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Garut Barnas Adjidin juga mengapresiasi inisiatif H. Deden Rohim yang tidak hanya mendukung perekonomian daerah, tetapi juga meningkatkan pelayanan publik. “Semoga SPBU ini bisa menjadi model pelayanan yang profesional dan memberikan manfaat bagi masyarakat Garut,” tutupnya. (**)
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.