Example 728x250
Terkini

Pembekalan Siswa Bintara, Kapolda Lampung: Jadilah Anggota Polri yang Dicintai Masyarakat

88
×

Pembekalan Siswa Bintara, Kapolda Lampung: Jadilah Anggota Polri yang Dicintai Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20241207 WA0052

Analisnews co.id – Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memimpin pembekalan kepada Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Inklusif Polri pada gelombang II tahun anggaran 2024.

Kegiatan pembekalan terhadap para Bintara Polri ini digelar di Aula Presisi Polda Lampung, Sabtu, 7 Desember 2024.

Dalam arahannya, Kapolda Helmy menekankan, insan Polri memiliki sebuah pedoman dalam berbangsa yakni Pancasila dan pedoman kerja ialah Undang-Undang Dasar (UUD)1945.

“Pedoman sebagai anggota Polri adalah Tribrata dan Catur Prasetya sebagai nilai-nilai dasar falsafah hidup dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian,” ujarnya saat menyampaikan sambutan.

Lanjutnya, sebagai insan Polri yang saling memiliki ikatan kuat antara sesama anggota kepolisian, sehingga Tribrata wajib dijadikan pedoman di manapun ditugaskan dan ditempatkan.

“Kita sebagai individu mempunyai nilai kebangsaan Indonesia mempunyai kebanggaan, untuk memjujung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa,” ucapnya.

Kata Helmy, anggota Polri juga berkewajiban menanamkan niat sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat, untuk dapat memberikan perlindungan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan pernah khianati masyarakat, ayomi secara hukum, pengamanan, dan ketertiban masyarakat. Harapan kita, saudara harus menjadi anggota Polri yang dicintai rakyat,” pintanya.

Guna mewujudkan cita-cita tersebut, ia mengingatkan, insan Polri wajib melaksanakan tugas kepolisian dengan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat.

“Pengunaan media sosial agar diperhatikan, agar tidak merusak citra Polri serta tidak berperilaku hedonisme,” tandas jenderal bintang dua tersebut..(red)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.