Example 728x250
Aceh

Pj.Sekda Simeulue Asludin, M. Kes, secara Resmi Membuka Sekaligus Bimbingan Dan Arahan Pelatihan Gampong.id Untuk Para Operator 138 Desa Dalam Kabupaten Simeulue.

16
×

Pj.Sekda Simeulue Asludin, M. Kes, secara Resmi Membuka Sekaligus Bimbingan Dan Arahan Pelatihan Gampong.id Untuk Para Operator 138 Desa Dalam Kabupaten Simeulue.

Sebarkan artikel ini

SIMEULUE : Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue melalui Diskominsa Simeulue membuka secara resmi pelatihan Gampong.id, pada Rabu 26 Juni 2024, di Aula Diskominsa setempat. Kegiatan ini diikuti seluruh operator dari 138 Desa dalam wilayah Kabupaten Simeulue,

Misrahudin,SEKepala Dinas Kominsa Simeulue,dalam sambutan sekaligus laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari Pelatihan Gampong.id adalah portal berita & informasi seluruh gampong yang ada di Aceh, Masing-masing website akan dikelola oleh setiap Gampong secara mandiri,dengan menggunakan Aceh CMS, dapat memudahkan pengguna dalam penyampaian informasi dan mengindeks website pada search engine, menyambut baik upaya ini sebagai bagian dari usaha untuk menyediakan informasi pembangunan bagi masyarakat yang oleh karena perkembangan teknologi informasi tidak harus datang ke Kota untuk mengetahui sarana yang efektif untuk menyampaikan informasi Desa se-Kabupaten Simeulue,”katanya.

Lanjut Misrahudin, namun, cukup dengan berselencar dalam dunia maya maka berbagai pihak yang berkepentingan dengan informasi pembangunan di tingakat Desa Kabupaten Simeulue,informasi publik harus dapat diakses dengan mudah agar tewujudnya Pemerintah yang baik dan bertanggung jawab,dengan tujuan mengembangkan kualitas sumber daya masyarakat di bidang informasi agar menjadi insan informasi yang dapat diandalkan dalam pelaksanaan pembangunan,menjembatani informasi antara masyarakat dan Pemerintah gampung dalam penyebaran informasi serta penyerapan aspirasi, website Gampong.id guna memberikan kemudahan akses Informasi Gampong kepada masyarakat setempat dan Masyarakat pendatang yang ingin mengetahui gampongnya, pelatihan ini dilaksanakan selama dua hari, dimulai hari ini hingga tanggal 26 s/d 27 Juni 2024,” jelasnya.

Asludin, SE., M.Kes Pj. Sekda Simeulue menyebutkan, Kegiatan hari ini diikuti oleh operator dari 138 Desa se-Kabupaten Simeulue dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Simeulue, dengan tujuan untuk memperkuat kemampuan desa dalam mengelola informasi dan komunikasi melalui platform digital. Website Gampong.id diharapkan menjadi sarana yang efektif untuk menyampaikan informasi, memberikan layanan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Sesuai dengan Tema “Wujudkan Transformasi Desa yang Informatif, Inovatif, Terdepan dan Berkembang yang sesuai dengan Peraturan Bupati Simeulue Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,”katanya.

Lanjut Pj Sekda, Pertama sekali, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Narasumber dan Tim Trainer Kominfo Aceh yang telah meluangkan waktu untuk berkunjung dan membantu kami dalam hal implementasi Pengelolaan Website Gampong.id pada Pemerintah Kabupaten Simeulue, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi terkini dan relevan tentang gampong, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan informasi,Pj. Sekda, menyampaikan Apresiasi pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue yang telah mewujudkan Transformasi Desa Yang Informatif, Inovatif, Terdepan dan Berkembang. Jangan cepat berpuas diri, terus tingkatkan kemampuan dan kapasitas diri untuk dapat berbuat lebih banyak,”tutup Asludin.

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala DPMD, Renil Muriansyah Putra Sekdis Kominsa, Buyung Ali Kardin beserta sejumlah Kabid, pelatihan ini menghadirkan dua pemateri dari Diskominsa Aceh, yakni Yudi Kasmara dan Zainal Mahyar.(W001.01.002).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.