Example 728x250
KaltengTerkini

Personel Polsek Kapuas Timur Sampaikan Imbauan Saber Pungli Dengan Media Spanduk

63
×

Personel Polsek Kapuas Timur Sampaikan Imbauan Saber Pungli Dengan Media Spanduk

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 09 at 13.02.10Kapuas Timur-Kegiatan ini bertujunan untuk mengajak masyarakat dapat ikut serta memantau/menyampaikan apabila melihat atau mengetahui kegiatan pungli khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dan dapat berperan menyampaikan ke Polsek Kapuas Timur apabila bila mengetahui atau melihat kegiatan pungli agar dapat segera di tindak lanjuti oleh Polsek Kapuas Timur.

Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (satgas saber pungli) disampaikan kepada masyarakat di Desa Anjir Mambulau Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (09/12/2024) pukul 12.00 Wib, Saat ini semakin marak orang melakukan kegiatan pungli yang mengatasnamakan instansi dan organisasi baik dalam bentuk proposal ataupun sumbangan sukarela karena menyalahi aturan dan ada ancaman pidananya

WhatsApp Image 2024 12 09 at 13.02.10 2Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan Polsek Kapuas Timur akan terus mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas kegiatan pungli, terutama melalui personil yang berada dilapangan dan kami juga berharapkan melalui kegiatan ini warga dapat ikut berperan membantu tugas kami untuk mensosialisasikan pencegahan pungli bersama -sama, kita berharap Kecamatan Kapuas Timur terbebas dari pungutan liar yang notabenenya dapat merugikan masyarakat dalam bentuk apapun.

Semoga dengan sosialisasi saber pungli ini bisa memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayanan terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar, sehingga pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.