Example 728x250
JabarBeritaTerkini

Aksi Warga di Danau Lido Tuntut Pelestarian, MNC Land Lido Berikan Klarifikasi Penyebab Pendangkalan

149
×

Aksi Warga di Danau Lido Tuntut Pelestarian, MNC Land Lido Berikan Klarifikasi Penyebab Pendangkalan

Sebarkan artikel ini
IMG 20241209 162220

Analisnews, Bogor — Ratusan warga dan aktivis dari berbagai organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan menggelar unjuk rasa di atas Danau Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Minggu (8/12). Dengan menggunakan rakit motor, massa melakukan orasi menggunakan pengeras suara dan menjelajahi seluruh area danau. Aksi ini berakhir di lokasi di mana danau yang sebelumnya dalam kini berubah menjadi daratan.

Massa menduga pendangkalan di kawasan Danau Lido disebabkan oleh pembangunan Hotel Lido yang dikelola oleh MNC Land, yang terletak tepat di tepi danau dan masih dalam tahap pembangunan. Mereka menyatakan bahwa kedalaman danau yang saat ini hanya sekitar 1 meter jauh berkurang dari kedalaman lebih dari 10 meter yang ada sebelumnya.

“Kalau dulu lokasi ini kedalamannya lebih dari 10 meter, tapi sekarang hanya 1 meter. Sekitar 5 hektar danau Lido kini kondisinya tertutup dan dangkal. Hal ini diduga akibat pengurugan yang dilakukan untuk pembangunan hotel,” kata H. Bono, Koordinator Lapangan aksi demo.

Massa juga menunjukkan bahwa beberapa rakit tidak dapat melintas di bagian danau tersebut karena kedalamannya yang sangat dangkal. Selain itu, warna air danau di area tersebut terlihat coklat, memperburuk situasi.

Saat aksi berlangsung, sejumlah petugas keamanan KEK Lido tampak menjaga area tersebut untuk memastikan agar massa tidak berpindah ke lokasi KEK Lido. Polisi dari Polres Bogor dan Polsek Cijeruk juga hadir untuk melakukan negosiasi dengan para demonstran. Namun, setelah tidak mencapai kesepakatan di lokasi, negosiasi dilanjutkan di rumah makan Umi Tambakan.

Agus Mulyadi (Agus Lecung), pengusaha setempat, menyatakan bahwa warga merasa memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian Danau Lido dan mencegah pendangkalan lebih lanjut. “Danau Lido ini bukan bagian dari KEK Lido, tetapi milik pemerintah. Kami merasa punya tanggung jawab untuk melestarikan danau ini,” ujar Agus.

Agus juga menekankan bahwa aspirasi masyarakat belum sepenuhnya disampaikan dan belum mendapatkan perhatian yang layak baik dari pihak MNC Land Lido maupun Pemerintah Kabupaten Bogor. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar segera dilakukan musyawarah antara MNC Land, masyarakat Cigombong, Pemerintah Daerah, dan pihak kepolisian.

“Kami dari masyarakat Cigombong dan berbagai organisasi masyarakat akan mengadakan Musyawarah Besar untuk menyusun poin-poin aspirasi yang akan disepakati terkait Danau Lido. Kami juga berharap MNC bekerja sama dengan masyarakat dan pemerintah dalam upaya melestarikan Danau Lido, misalnya dengan membentuk Yayasan Konservasi Danau Lido,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan dari demonstran, Sekretaris Perusahaan PT MNC Land Lido, Alex Wardhana, memberikan klarifikasi terkait pendangkalan Danau Lido. Menurut Alex, Danau Lido bukan bagian dari kawasan ekonomi khusus (KEK) Lido, dan kewenangan atas danau tersebut berada di tangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Sedimentasi dan perubahan kualitas air yang terjadi di Danau Lido bukan akibat dari aktivitas proyek di kawasan KEK Lido, melainkan karena dampak panjangnya pembangunan jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi, serta adanya aktivitas budidaya ikan di Danau Lido,” jelas Alex Wardhana.

Dalam upaya menjaga kelestarian danau, Alex juga menambahkan bahwa KEK Lido telah melakukan berbagai langkah untuk memperbaiki kondisi danau. “Dalam rangka menciptakan hubungan baik dengan masyarakat dan sebagai bentuk kepedulian lingkungan, kami memberikan aksesibilitas yang baik bagi mobilitas masyarakat sekitar. Kami juga berupaya menjaga kelestarian Danau Lido melalui pembersihan danau dari sampah, penanaman, pengerukan sedimentasi secara berkala, pembangunan bangunan penampung sedimen di hulu danau, serta menyediakan kolam retensi agar volume air danau tetap terjaga,” imbuhnya.

 

( Wandi A )

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.