Example 728x250
BeritaNasionalTerkini

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di NTB Langsung Diawasi Kompolnas RI

81
×

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di NTB Langsung Diawasi Kompolnas RI

Sebarkan artikel ini
IMG 20241211 150805

AnalisNews – Mataram|NTB,—Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual, yang melibatkan tersangka berinisial IWAS di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kini mendapat perhatian serius dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi, Selasa (10/12/2024), turun langsung untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Kami hadir untuk memastikan penyidik bekerja sesuai prosedur, yang diatur dalam KUHAP dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Ida Oetari didampingi dua rekannya, Mardonna Lamtio dan Rizal Permana.

Tidak hanya fokus pada tersangka, Kompolnas juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak korban. Hal itu sejalan dengan amanat UU TPKS yang menekankan perlindungan maksimal bagi korban, khususnya anak-anak yang menjadi bagian dari 15 korban dalam kasus tersebut.

Langkah pengawasan itu diharapkan dapat memastikan keadilan bagi semua pihak, memberikan rasa aman bagi korban, dan mendorong proses hukum yang transparan.

“Kami ingin memastikan semua pihak mendapatkan keadilan,” tutup Ida Oetari.

Untuk diketahui, tersangka IWAS, penyandang disabilitas tunadaksa, diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap korban yang sebagian besar masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid, S.I.K., memastikan jika penanganan kasus IWAS dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Ditreskrimum sudah melaksanakan tugas dengan baik. Insya Allah, besok akan dilakukan gelar rekonstruksi,” ungkapnya usai menghadiri dialog penguatan internal Polri yang digelar Divisi Humas Mabes Polri secara hybrid di Ruang Presisi Mapolda NTB. (*)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.