Example 728x250
Terkini

POLSEK KAPUAS HILIR MELAKSANAKAN PENGECEKAN DAN PENGAWASAN KEPEMILIKAN SENJATA DINAS PADA ANGGOTA

38
×

POLSEK KAPUAS HILIR MELAKSANAKAN PENGECEKAN DAN PENGAWASAN KEPEMILIKAN SENJATA DINAS PADA ANGGOTA

Sebarkan artikel ini
2 5

Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng untuk mencegah dan mengingatkan Kembali SOP pengunaan senjata, Polsek Kapuas Hilir Melaksanakan Pengecekan dan Pengawasan Senjata Api Dinas yang melekat pada Personil Polsek Kapuas Hilir (Kamis, 12/12/2024).

Pada hari Kamis Tanggal 12 Desember 2024, bertempat di Mako Polsek Kapuas Hilir Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kapolsek Kapuas Hilir IPTU Achmad Saepudin, melaksanakan pengecekan dan pengawasan senjata api melekat pada personil Polsek Kapuas Hilir dan Invetaris Polsek Kapuas, pada kegiatan pengecekan dan pengawasan ini dihadiri oleh seluruh personil Polsek Kapuas Hilir.

Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan pengecekan dan pengawasan ini, sebagai bahan Analisa dan evaluasi keadaan barang inventaris dinas khususnya senjata api yang ada pada polsek Kapuas Hilir, baik kondisi secara fisik atau faktor lain-lainnya, dalam kegiatan ini selain pengecekan secara fisik Kapolsek juga melakukan pengecekan adminitrasi kepemilikan kepada anggota yang memegang senpi, hal ini dimaksudkan agar tertibnya adminitrasi di Tingkat Polsek

“kami berharap dengan adanya kegiatan ini, akan menumbuhkan pemahaman kepada anggota bawa memegang senjata api adalah suatu tanggung jawab yang besar, oleh sebab itu tidak gegabah dalam bertindak, juga sebagai bahan pertimbangan kami juga untuk mengetahui keadaan fisik barang inventaris dinas, khususnya senpi yang apabila ada kendala pada barang inventaris tersebut, maka kami mengambil Langkah-langkah agar tidak menganggu tugas dan tanggung jawab kami ” tutup beliau.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.