Example 728x250
Kalteng

Patroli Kryd Obvit Polsek Manuhing Jaga Keamanan di Tumbang Talaken

27
×

Patroli Kryd Obvit Polsek Manuhing Jaga Keamanan di Tumbang Talaken

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 12 11 at 16.24.53

Polres Gunung Mas – Personil Polsek Manuhing melaksanakan patroli dan monitoring objek vital (obvit) di wilayah Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Kamis (12/12/2024) pukul 08.30 WIB.

Patroli ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan di obvit dan pertokoan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Patroli KRYD OBVIT menyasar beberapa lokasi penting, seperti Bank Kalteng, Kantor Pos, Bank BRI, dan Pertokoan di Kelurahan Tumbang Talaken.

Dalam patroli ini, petugas melakukan pengecekan keamanan di sekitar obvit dan pertokoan. Petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik toko dan masyarakat sekitar untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono, S.H., M.M. mengatakan bahwa patroli ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Polsek Manuhing. Patroli ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Manuhing.

“Dengan dilaksanakan patroli dan monitoring Obvit Bank Kalteng, Kantor POS, Bank BRI, dan Pertokoan. Sebagai bentuk upaya untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan pada obvit dan pertokoan serta masyarakat merasa aman dengan kehadiran POLRI ditengah-tengah masyarakat,” ujar Iptu Suwardi.

Selain itu, patroli ini juga bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Polri dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungannya dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan. (sp)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.