Example 728x250
BeritaTerkini

Menteri PANRB Resmikan 42 MPP Secara Virtual Termasuk Kabupaten Malaka

55
×

Menteri PANRB Resmikan 42 MPP Secara Virtual Termasuk Kabupaten Malaka

Sebarkan artikel ini
Compress 20241212 154733 3358

Analisnews.co.id_Malaka, Demi mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meresmikan 42 Mal Pelayanan Publik MPP di Seluruh Indonesia.

Kegiatan peresmian tersebut diselenggarakan secara virtual pada, Kamis, 12/12/2024 dan menghadirkan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, serta dua narasumber yakni Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional Eko Prasojo dan Kebijakan Ahli Utama Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana.

Bupati Malaka Dr. Simon Nahak,SH,.MH yang mengikuti kegiatan peresmian yang dilakukan secara virtual tersebut kepada Media menyampaikan, Sesungguhnya prinsip MPP adalah suatu kegiatan pelayan kepada Masyarakat secara cepat dan sederhana serta tidak terlalu rumit birokrasinya.

Bupati Simon menegaskan, “Berkaitan dengan pelayanan kepada Masyarakat, harus segera dilakukan secara aman, tertip dan lancar. Tidak bisa ditunda tunda dan dipersulit”.

Segala perijinan yang berkaitan dengan pemerintah, harus segerah, jangan ditunda tunda dan Itu prinsip, tuturnya.

Ke-42 MPP tersebut diantaranya yakni Kabupaten Aceh Tamiang; Kota Langsa; Kota Lhokseumawe: Kabupaten Kaur; Kabupaten Merangin: Kota Pangkalpinang; Kabupaten Bangka Barat; Kabupaten Belitung; Kabupaten Lampung Barat; Kabupaten Majalengka; Kabupaten Sukabumi; Kabupaten Situbondo; Kabupaten Tabanan; Kabupaten Jembrana; Kabupaten Bangli; Kabupaten Gianyar; Kabupaten Lombok Barat; Kabupaten Dompu; Kabupaten Lembata; Kabupaten Sikka; Kabupaten Mempawah; Kota Pontianak; Kabupaten Kotawaringin Barat; Kabupaten Pulang Pisau; Kabupaten Tana Tidung; Kabupaten Banggai Kepulauan; Kabupaten Kolaka Utara.

Selanjutnya, Kabupaten Konawe Selatan; Kota Makassar; Kabupaten Jeneponto; Kabupaten Yapen; Kabupaten Malaka; Kabupaten Kaimana; Kabupaten Kayong Utara; Kabupaten Kepahiang; Kabupaten Subang; Kabupaten Manggarai Barat; Kabupaten Serang; Kabupaten Banyuasin; Kabupaten Sidenreng Rappang; Kota Bandar Lampung; dan Kabupaten Pidie.+++
(*/yerem nahak)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.