Example 728x250
BeritaHukumJatengNasionalSosialTerkini

Puluhan Warga Tegaldowo Gelar Orasi di Depan PTUN Semarang dalam Sidang Saksi Ahli PT. Semen Indonesia

356
×

Puluhan Warga Tegaldowo Gelar Orasi di Depan PTUN Semarang dalam Sidang Saksi Ahli PT. Semen Indonesia

Sebarkan artikel ini
Desain tanpa judul 20241212 143601 0000

analisnews.com – Semarang || Sidang sengketa lahan antara PT. Semen Indonesia dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Kamis (12/12/2024). Agenda kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak PT. Semen Indonesia.

Namun, yang mencuri perhatian adalah kehadiran puluhan warga Desa Tegaldowo, Kabupaten Rembang, yang turut mengawal jalannya persidangan. Tidak hanya sekadar hadir, warga juga menggelar orasi di depan gedung PTUN, menyuarakan penolakan mereka terhadap gugatan yang diajukan PT. Semen Indonesia.

Eko Purwanto, salah satu perwakilan warga Tegaldowo yang memimpin orasi, menyampaikan pesan penuh semangat kepada seluruh warga yang hadir. Dalam orasinya, Eko menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan hak atas tanah milik warga tidak akan berhenti.

“Lawan Semen dan segera cabut gugatan! Sampai kapanpun kita akan perjuangkan hak-hak kami. Tanah ini adalah tanah kami, warga Tegaldowo, dan selamanya akan menjadi hak kami. Jangan rebut hak kami! Kami semua akan terus berjuang mempertahankan hak ini sampai kapanpun,” tegas Eko di hadapan warga dan media.

Kehadiran warga ini menunjukkan solidaritas yang kuat untuk mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai milik warga Desa Tegaldowo. Puluhan warga yang berangkat dari desa menuju Semarang disebut sebagai bentuk keseriusan dan komitmen mereka untuk melawan segala bentuk penindasan.

Menurut pantauan, aksi berlangsung damai di luar ruang sidang, sementara persidangan tetap berjalan di dalam gedung. Perwakilan warga menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum ini hingga ada keputusan yang berpihak kepada mereka.

Sidang sengketa lahan Jalan Brumbung ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan perusahaan besar seperti PT. Semen Indonesia dan menyangkut hak atas tanah masyarakat lokal. (Aji/Red)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.