Example 728x250
BantenTerkini

Operasi Pekat Maung 2024: Polresta Tangerang Gelar Patroli Antisipasi Peredaran Miras

34
×

Operasi Pekat Maung 2024: Polresta Tangerang Gelar Patroli Antisipasi Peredaran Miras

Sebarkan artikel ini
IMG 20241212 WA0150

TANGERANG – analisnews.co.id Dalam rangka Operasi Pekat Maung 2024, jajaran Polresta Tangerang menggelar patroli kewilayahan pada Rabu malam hingga Kamis pagi (12/12/2024). Dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, AKP Maskuri, patroli ini bertujuan untuk memastikan keamanan di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui AKP Maskuri menjelaskan bahwa sasaran patroli meliputi tempat hiburan seperti karaoke guna mencegah peredaran narkoba dan minuman keras ilegal. Patroli ini meliputi wilayah Kecamatan Cikupa, Citra Raya, dan Panongan.

โ€œOperasi ini adalah upaya preventif untuk menjaga wilayah tetap aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami ingin memastikan tidak ada aktivitas yang mengganggu ketertiban dan keamanan,โ€ ungkap AKP Maskuri.

Hasil patroli malam ini tidak ditemukan kejadian menonjol, termasuk indikasi peredaran narkoba maupun minuman keras ilegal. โ€œAlhamdulillah, wilayah patroli kami tetap kondusif tanpa adanya pelanggaran yang signifikan,โ€ tambahnya.

Polresta Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan kejadian mencurigakan atau menonjol, masyarakat dapat segera melapor melalui hotline Halo Kapolresta di nomor 0811-1230-1110.

โ€œPartisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Kami berharap sinergi yang baik antara kepolisian dan warga terus terjalin,โ€ tutup AKP Maskuri.

Operasi Pekat Maung 2024 akan terus dilakukan secara intensif di berbagai wilayah guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Tangerang.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.