Example 728x250
JabarTerkini

Menguak Tabir Perselingkuhan Oknum ASN Disdamkar Garut : Pemeriksaan Tanpa Kejelasan

157
×

Menguak Tabir Perselingkuhan Oknum ASN Disdamkar Garut : Pemeriksaan Tanpa Kejelasan

Sebarkan artikel ini
mako damkar kabupaten garut 169 1
Garut,Analisnews.co.id – Kasus perselingkuhan yang diduga melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Garut kembali mencuat ke publik. Isu ini memancing perhatian luas, terutama karena tidak adanya kejelasan terkait proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum ASN tersebut diduga terlibat dalam hubungan gelap dengan pihak lain yang berstatus menikah. Dugaan ini memicu kekecewaan masyarakat, mengingat ASN seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi moralitas dan integritas.

Hingga saat ini, pihak Disdamkar maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penyelidikan. Ketidakjelasan ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat, termasuk dugaan adanya upaya untuk menutupi kasus tersebut.

“Sampai sekarang belum ada informasi konkret tentang hasil pemeriksaan. Kami meminta pihak terkait bersikap transparan dan profesional dalam menangani masalah ini,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut juga belum memberikan tanggapan resmi terkait sanksi atau tindakan yang akan diambil. Padahal, jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi sanksi berat sesuai dengan aturan disiplin ASN yang tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Masyarakat berharap kasus ini segera ditangani secara tegas dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Integritas ASN sebagai pelayan masyarakat harus tetap dijunjung tinggi, tanpa kompromi terhadap pelanggaran moral dan etika.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi lebih lanjut. Publik kini menanti langkah nyata untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan dalam kasus ini. (*)
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.