Polsek Selat – Kapolsek selat Kompol Susilowati S.E. M.M Melalui Ka Spk Polsek selat mengatakan bahwa Sosialisasi *Saber Pungli* sebagai mana dimaksud diatur dalam *Undang-undang no 31 tahun 1999* *tentang tindak pidana korupsi* adalah setidaknya untuk meminimalkan terjadinya tindak pidana korupsi di masyarakat.
Minggu tanggal 21 Juli 2024 di wilkum Kec. Selat Kab. Kapuas Telah dilaksanakan sosilisasi Saber pungli dengan maksud dan tujuan dilaksanakan giat tersebut agar masyarakat mengetahui bahwa sudah dibentuk Tim Saber pungli Kab. Kapuas yang terdiri dari berbagai instansi yang mempunyai wewenang untuk mengawasi penggunaan dana yang bersumber dari *APBN atau APBD* guna menghindari penyalah gunaan dana yang bersumber dari *APBN atau APBD* sehingga penggunaan dana sesuai dengan aturan dan tepat sasaran.