Example 728x250
Terkini

Pilkada Kota Banjarbaru, Aditya Ariffin Legowo Didiskualifikasi KPU

41
×

Pilkada Kota Banjarbaru, Aditya Ariffin Legowo Didiskualifikasi KPU

Sebarkan artikel ini
IMG 20241214 WA00441

Analisnews.co id
Banjarbaru – Fakta baru terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru terungkap. Aditya Mufti Ariffin, yang sebelumnya didiskualifikasi sebagai calon Wali Kota Banjarbaru, menyatakan secara tertulis menerima keputusan tersebut.

Pernyataan itu dituangkan dalam surat resmi tertanggal 4 November 2024, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Surat tersebut juga ditembuskan ke Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Menindaklanjuti surat keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan pasangan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan H. Said Abdullah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, saya menerima putusan dimaksud dan tidak melanjutkan tahapan Pilkada,” tulis Aditya dalam suratnya.

Dalam surat tersebut, Aditya juga menyatakan kesiapannya kembali menjalankan tugas sebagai Wali Kota Banjarbaru sebelum masa cuti di luar tanggungan negara berakhir pada 23 November 2024. “Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan pihak manapun untuk diketahui sebagai bahan tindak lanjut,” tambahnya.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Thaufik Hidayat, membenarkan adanya surat tersebut. “Kami hanya menerima tembusan surat. Tindak lanjutnya berada di Kementerian Dalam Negeri,” ujar Thaufik pada Jumat (13/12).

Namun, di balik sikap legowo Aditya, pasangan calon wakilnya, Said Abdullah, mengambil langkah berbeda. Said melaporkan keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan laporan dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Said Abdullah mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya, Syarifah Hayana, tanpa mencantumkan nama Aditya dalam daftar pemohon.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.