Example 728x250
KaltengTerkini

Sosialisasi Pelanggaran Hukum Terkait Pungli, Cegah Dan Hindari Bersama Adanya Pungutan Liar Kepada Masyarakat Di Kapuas Timur

42
×

Sosialisasi Pelanggaran Hukum Terkait Pungli, Cegah Dan Hindari Bersama Adanya Pungutan Liar Kepada Masyarakat Di Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 15 at 12.54.30Kapuas Timur-Sosialisasi pencegahan saber pungli dilaksanakan kepada masyarakat di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Minggu (15/12/2024) pukul 12.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan “Sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para aparatur negara mencegah terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan”.

Kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (satgas saber pungli) terus dilaksanakan oleh satgas saber pungli Polsek Kapuas Timur dengan terus menyambangi masyarakat maupun perkantoran yang memiliki jasa pelayanan masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan edukasi.

WhatsApp Image 2024 12 15 at 12.54.35“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden tentang pemberantasan pungli ini dapat mencegah adanya tindakan pungutan liar yang merugikan masyarakat” ucapnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayanan terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar. “Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutup Kapolsek. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.