
Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kapuas Barat melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Himbauan Karhutla tersebut dilaksanakan oleh dua personel Polsek Kapuas Barat, yakni AIPTU Topas T.R dan AIPDA Jaya P., S.H. Keduanya turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait bahaya serta dampak hukum dari pembakaran hutan dan lahan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan kampanye “Buka Lahan Tanpa Bakar” serta mengajak masyarakat membudayakan pembukaan lahan dengan cara gotong royong. Himbauan disampaikan secara langsung kepada warga dengan menggunakan spanduk dan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah sebagai sarana sosialisasi.
Petugas juga menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 48 Ayat 1, yang melarang pembukaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar. Ketentuan ini disampaikan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum yang sangat serius dari tindakan pembakaran hutan dan lahan.
Melalui kegiatan himbauan ini, Polsek Kapuas Barat berharap masyarakat semakin sadar hukum dan tidak lagi melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam membuka area perkebunan. Pencegahan sejak dini dinilai sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Kapuas Barat berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat sebagai langkah nyata dalam mencegah Karhutla dan menjaga keamanan lingkungan di wilayah Kecamatan Kapuas Barat.