Example 728x250
Nasional

Irjen TNI Terima CC Wakil Kepala Staf Gabungan Pasukan Beladiri Jepang

590
×

Irjen TNI Terima CC Wakil Kepala Staf Gabungan Pasukan Beladiri Jepang

Sebarkan artikel ini
IMG 20241217 WA0008 1
Jakarta – Irjen TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mewakili Panglima TNI, menerima Courtesy Call (CC) Vice Chief of Staff, Joint Staff, Japan Self Defence Force (JSDF) Lieutenant General Kenichiro Nagumo bersama beberapa staf, bertempat di ruang kerja Irjen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur,  Selasa. (17/12/2024).
Dalam pertemuan tersebut membahas kerja sama militer Indonesia-Jepang di masa mendatang, dimana TNI memiliki beberapa agenda kegiatan dibidang operasi dan latihan serta pendidikan ditahun 2025 yang dapat diikuti oleh Japan Self-Defense Force.
Beberapa latihan seperti Latma Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) ke-5 pada bulan Februari 2025 di Bali, Latgabma Super Garuda Shield 2025 (SGS 25) yang masih dalam tahap perencanaan, dan juga bidang pendidikan seperti pada Sekolah Komando Angkatan. Dibahas pula mengenai pertukaran informasi dan rencana pelatihan beladiri militer antara Indonesia-Jepang.
Letjen Nagumo, mengungkapkan keinginannya untuk datang kembali dan bertemu langsung dengan Panglima TNI, serta terkesan atas pertemuan yang menurutnya sangat konstruktif ini. Selanjutnya Irjen TNI, berharap kerja sama militer Indonesia dengan Jepang dapat terus ditingkatkan sehingga turut berkontribusi terhadap keamanan dan perdamaian di kawasan Indo-Pasifik.
Turut mendampingi CC tersebut, Waasops (Wakil Asisten Operasi) Panglima TNI  Marsma TNI M.Taufiq Arasj, S.sos., CHRMP., Waasintel (Wakil Asisten Inteligen) Panglima TNI Laksma TNI Ari Hendrawan, S.T., dan Kapuskersin TNI (Kepala Pusat Kerjasama Internasional) Laksma TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla.
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.