Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PANEN JAGUNG PROGRAM 1 DESA 1 HEKTAR DI DESA KARTIKA BHAKTI

BERITA KEGIATAN PANEN JAGUNG PROGRAM 1 DESA 1 HEKTAR DI DESA PEMATANG LIMAU

𝗪𝘂𝗷𝘂𝗱 𝗞𝗲𝗽𝗲𝗱𝘂𝗹𝗶𝗮𝗻 𝗣𝗼𝗹𝗿𝗶, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝗿𝗲𝘀 𝗣𝘂𝗹𝗮𝗻𝗴 𝗣𝗶𝘀𝗮𝘂 𝗥𝗲𝘀𝗺𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗱𝗮𝗵 𝗥𝘂𝗺𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘆𝗮𝗸 𝗛𝘂𝗻𝗶 𝗱𝗶 𝗦𝗲𝗯𝗮𝗻𝗴𝗮𝘂 𝗞𝘂𝗮𝗹𝗮

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI BAHAYA DAN DAMPAK KARHUTLA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI BAHAYA DAN DAMPAK KARHUTLA

Admin MediaBy Admin Media29 Juni 2026 11:49 AM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Bripda I Wayan Aditya, semakin intensif melakukan sosialisasi serta memberikan himbauan kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak dari karhutla.

Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi berbagai kawasan rawan kebakaran dan melakukan pendekatan langsung kepada warga di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Senin (29/06/2026) pukul 09.45 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menjelaskan bahwa langkah preventif ini penting mengingat potensi karhutla meningkat di musim kemarau. “Kami tidak hanya bertugas memadamkan api, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dampak buruk dari pembakaran hutan atau lahan, baik bagi lingkungan maupun kesehatan,” ujar Kapolsek.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, personel Polsek Kapuas Hulu memberikan informasi terkait aturan hukum yang melarang pembakaran hutan dan lahan serta sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Warga juga diimbau untuk mencari metode lain dalam mengelola lahan tanpa harus membakar, seperti menggunakan metode pertanian ramah lingkungan.

Selain itu, personel Polsek Kapuas Hulu menggandeng tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk ikut menyebarkan pesan-pesan pencegahan karhutla, guna memastikan informasi tersebut dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Sedangkan sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar,” tegas Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous Article‎Refleksi Jumat Agung, Bupati Taput Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat Hadiri Visualisasi Jalan Salib di Siatas Barita
Next Article ‎Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka
Admin Media

Related Posts

𝗪𝘂𝗷𝘂𝗱 𝗞𝗲𝗽𝗲𝗱𝘂𝗹𝗶𝗮𝗻 𝗣𝗼𝗹𝗿𝗶, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝗿𝗲𝘀 𝗣𝘂𝗹𝗮𝗻𝗴 𝗣𝗶𝘀𝗮𝘂 𝗥𝗲𝘀𝗺𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗱𝗮𝗵 𝗥𝘂𝗺𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘆𝗮𝗸 𝗛𝘂𝗻𝗶 𝗱𝗶 𝗦𝗲𝗯𝗮𝗻𝗴𝗮𝘂 𝗞𝘂𝗮𝗹𝗮

29 Juni 2026 1:54 PM

YBM BRI RO Jakarta 1 Bekali Awardee Bright Scholarship Pelatihan Water Rescue

29 Juni 2026 1:11 PM

POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN BANTUAN SOSIAL BAGI WARGA KURANG MAMPU

29 Juni 2026 12:54 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.