Example 728x250
Terkini

Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Kalteng PTDH Brigadir AKS

51
×

Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Kalteng PTDH Brigadir AKS

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 12 17 at 19.36.07

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tepat yang dilakukan Polda Kalteng, dalam keputusan sidang kode etik yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigadir AKS, oknum Polisi yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga korban meninggal dunia di Kab. Katingan.

Apresiasi tersebut, disampaikan langsung Ketua Komisi III DPR RI saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto dan sejumlah pejabat utama Polda Kalteng di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (17/12/2024).

“Langkah-langkah yang dilakukan Polda Kalteng, dibawah kepemimpinan Irjen Djoko menunjukkan bahwa proses penanganan kasus tersebut berjalan profesional, akuntabel, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Habiburokhman menambahkan, penanganan kasus ini diharapkan dapat segera diusut tuntas, sehingga benar-benar dapat memberikan keadilan kepada keluarga korban, sekaligus memperbaiki citra kepolisian di mata publik.

Sementara itu, ditempat yang sama Kapolda Kalteng turut mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Komisi III DPR RI dalam acara RDP ini.

Djoko mengatakan bahwa langkah tegas yang diambil dalam keputusan kode etik terhadap Brigadir AKS ini merupakan wujud komitmen Polri khususnya Polda Kalteng terhadap anggotanya yang melakukan perbuatan pidana dan tercela.

“Saat ini, AKS telah mendapat sanksi PTDH. Selain itu, penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut,” tutupnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.