
KAPUAS BARAT – Personel Polsek Kapuas Barat, jajaran Polres Kapuas, terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah hukumnya. Hal ini terlihat saat petugas memberikan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) kepada seorang warga Desa Saka Mangkahai pada Kamis (08/01/2026) siang.
Warga tersebut mendatangi ruang pelayanan Polsek Kapuas Barat untuk melaporkan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. Dengan sikap ramah dan humanis, personel piket langsung memproses permohonan tersebut guna memastikan warga mendapatkan dokumen pendukung untuk mengurus KTP baru.
Proses Cepat dan Gratis
Pelayanan ini merupakan bentuk implementasi dari transformasi Polri yang presisi, di mana setiap laporan masyarakat harus ditangani dengan cepat, tepat, dan tanpa biaya.
“Kami berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat Desa Saka Mangkahai maupun desa lainnya yang membutuhkan surat keterangan kehilangan. Prosesnya cepat, asalkan syarat yang dibawa lengkap,” ujar salah satu personel yang bertugas.
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Siswono Tri S., S.H., M.M. menegaskan bahwa pelayanan publik adalah prioritas utama. Pihaknya berkomitmen untuk selalu hadir memberikan solusi atas kesulitan administratif yang dihadapi warga.
“Pelayanan yang kami berikan adalah wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami instruksikan kepada seluruh anggota agar selalu mengedepankan senyum, sapa, dan salam dalam melayani. Jangan sampai masyarakat merasa kesulitan saat mengurus administrasi di Polsek,” tegas Kapolsek Kapuas Barat.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kapuas Barat agar tidak ragu datang ke Polsek jika memerlukan bantuan hukum maupun pelayanan administrasi kepolisian lainnya.(Ysf)