Example 728x250
Terkini

Peran Sekolah dan Peer Counseling dalam Menangani Kesehatan Mental Pelajar Jakarta

65
×

Peran Sekolah dan Peer Counseling dalam Menangani Kesehatan Mental Pelajar Jakarta

Sebarkan artikel ini
IMG 20241218 WA0030 1

Analisnews.co.id
Jakarta,
Sebuah studi terbaru yang dilakukan oleh Health Collaborative Center (HCC), Fokus Kesehatan Indonesia (FKI), dan Yayasan BUMN melalui inisiatif Mendengar Jiwa Institute mengungkap fakta memprihatinkan mengenai kondisi kesehatan mental remaja di Jakarta. Penelitian ini menunjukkan bahwa 34% pelajar SMA di Jakarta memiliki indikasi gangguan mental emosional, dengan 3 dari 10 pelajar sering menunjukkan perilaku marah dan agresif yang mengarah pada potensi konflik fisik.

Penelitian ini dipimpin oleh Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi, MKK, FRSPH selaku Peneliti Utama HCC, Bunga Pelangi, SKM, MKM sebagai Direktur Program HCC, serta Prof. Nila F. Moeloek dari FKI. Studi ini dilakukan dalam rangka membangun dasar program Zona Mendengar Jiwa, sebuah inisiatif yang bertujuan meningkatkan kesadaran, menyediakan edukasi, serta menciptakan intervensi berbasis data terkait kesehatan mental remaja di institusi pendidikan.

Temuan Utama Penelitian

1. Gangguan Mental dan Emosional

Dr. Ray Wagiu Basrowi menyatakan bahwa angka 34% ini menjadi indikasi serius gangguan kesehatan mental remaja di kota metropolitan seperti Jakarta. “Hasil ini menjadi gambaran awal yang harus dianalisis lebih mendalam. Angka tersebut bahkan melampaui data dari penelitian sebelumnya,” ujarnya. Lebih lanjut, 10% pelajar SMA juga mengaku merasa rentan terhadap masalah kesehatan mental akibat rendahnya kesadaran diri (self-awareness) mengenai kondisi mereka.

2. Peran Peer Counseling Lebih Dominan

Studi ini menemukan bahwa 67% pelajar lebih memilih untuk berbicara dengan teman sebaya terkait masalah mental mereka ketimbang berkonsultasi dengan guru atau konselor sekolah. Sayangnya, sebagian besar pelajar enggan mendatangi ruang Bimbingan Konseling (BK) karena adanya stigma negatif. Hal ini menegaskan pentingnya konselor sebaya (peer counselor) sebagai mitra mitigasi dalam mendukung kesehatan mental di sekolah.

Prof. Nila F. Moeloek mengingatkan bahwa pendekatan melalui teman sebaya harus dilakukan dengan hati-hati. “Konsultasi antar teman sebaya hanya dapat dijadikan sebagai ruang bercerita, bukan upaya mitigasi utama. Pendampingan dari guru, orang tua, dan profesional tetap diperlukan untuk memastikan solusi yang tepat dan akurat,” tegasnya.

Rekomendasi Hasil Penelitian

Berdasarkan temuan ini, penelitian merekomendasikan sejumlah langkah strategis, di antaranya:

1. Implementasi Program Zona Mendengar Jiwa

Program ini mengusung pelaksanaan skrining kesehatan mental, identifikasi dini, konseling berbasis sekolah, serta konseling sebaya yang lebih terintegrasi.

2. Rebranding Ruang BK

Upaya memperbaiki citra ruang BK agar lebih ramah dan terbuka untuk pelajar menjadi solusi penting guna mengatasi stigma.

3. Kolaborasi Guru, Orang Tua, dan Teman Sebaya

Diperlukan upaya terstruktur untuk melibatkan semua elemen pendidikan, sehingga sekolah dapat menjadi lingkungan yang ramah terhadap kesehatan mental.

Heru Komarudin, Program Manager Health and Wellbeing Yayasan BUMN, menegaskan pentingnya program ini dalam mendukung generasi muda sehat mental dan fisik, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. “Harapannya, sekolah dapat mengadopsi rekomendasi ini sehingga kita bisa menciptakan generasi penerus bangsa yang lebih kuat secara mental,” ujarnya.

Tentang Yayasan BUMN

Yayasan BUMN merupakan organisasi nirlaba yang berfokus pada kesejahteraan sosial dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Melalui berbagai program inovatif, Yayasan BUMN berkomitmen mendukung pertumbuhan harmonis antara ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Dengan hasil penelitian ini, langkah nyata dalam penanganan kesehatan mental remaja di Jakarta diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi pendidikan di seluruh Indonesia.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.