Bartim-, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui kegiatan Pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Tamiang Layang.

Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan melibatkan personel gabungan dari unsur Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam kegiatan ini, tercatat sebanyak tiga personel Polri dan satu ASN bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor.
Pelayanan Regident Ranmor dilaksanakan secara terpadu dan berurutan, dimulai dari pengecekan kelengkapan berkas administrasi pemohon wajib pajak, pemeriksaan fisik kendaraan bermotor bagi pemohon daftar ulang lima tahunan, hingga penginputan data kendaraan bermotor dan pencetakan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan. Selanjutnya, pemohon wajib pajak melakukan pembayaran di kasir Bank Kalteng, sebelum akhirnya menerima STNK yang telah selesai diproses oleh petugas.
Kasat Lantas Polres Barito Timur, AKP Asri Putra Bahari, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pelayanan Regident Ranmor ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tertib, dan sesuai prosedur kepada masyarakat wajib pajak. Melalui pelayanan Regident Ranmor di SAMSAT, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan serta kepastian hukum dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor,” ujar AKP Asri Putra Bahari.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara Polri, ASN, dan pihak perbankan menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif di lingkungan Kantor SAMSAT Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur.(Joe)