Bambulung, Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah terjadinya konflik sosial di wilayah hukum Polsek Pematang Karau, Bhabinkamtibmas Desa Bambulung menghadiri kegiatan mediasi sengketa lahan yang dilaksanakan di Kantor Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan melibatkan kedua belah pihak yang bersengketa serta difasilitasi langsung oleh Kepala Desa Bambulung bersama Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Bambulung. Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam mediasi ini merupakan bentuk peran aktif Polri dalam mendukung penyelesaian permasalahan masyarakat secara musyawarah dan kekeluargaan.
Mediasi membahas sengketa lahan antara pihak Saul Anward Kristian Putra selaku pihak pertama dan Ganda Saputra selaku pihak kedua. Melalui proses dialog yang difasilitasi secara terbuka dan konstruktif, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Hasil mediasi menyatakan bahwa kedua pihak sepakat untuk tidak saling menuntut kerugian. Pihak Saul Anwar tidak menuntut kerusakan atas 20 pokok sawit yang telah tertanam, sementara pihak Ganda Saputra juga tidak menuntut lahan yang ditanami 20 pokok sawit tersebut.
Selain itu, kedua belah pihak sepakat menyatakan tidak ada ganggu gugat atas tanah yang disengketakan dan mengakui keabsahan sertifikat kepemilikan tanah yang ada, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1601. Sebagai tindak lanjut, disepakati pula bahwa tanah atas nama Tagap Dese dan Ganda Saputra akan dibuatkan Surat Keterangan Fisik Tanah (SKFT) masing-masing oleh Pemerintah Desa Bambulung dengan disaksikan oleh para pihak yang berbatasan.
Kegiatan mediasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Bambulung, Ketua Posbankum Desa Bambulung Nyandep Idem, serta anggota Posbankum lainnya, yakni Bintara, S.H. dan Sindelman. Hadir pula para pihak yang bersengketa beserta saksi batas tanah.
Kapolsek Pematang Karau, IPDA Rikardo Hutaheaan, S.H., menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan damai melalui jalur musyawarah. Menurutnya, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam proses mediasi merupakan wujud nyata peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Penyelesaian permasalahan melalui mediasi dan musyawarah merupakan langkah yang tepat untuk menjaga keharmonisan dan mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Kami berharap kesepakatan ini dapat dipatuhi oleh kedua belah pihak demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Kapolsek.
Selama pelaksanaan kegiatan mediasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Pematang Karau akan terus mendorong penyelesaian permasalahan masyarakat secara persuasif guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Barito Timur.(Joe)