Tribratanews.kalteng.polri.go.id Polsek Basarang, Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng – Personil Polsek Basarang gencar melaksanakan sosialisasi stop Ilegal Logging. Seperti hari ini, anggota Polsek Basarang Aipda Wahyudiyono Sosialisasi dan memberi imbauan kepada masyarakat di Desa Basarang Jaya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (18/12/2024).
Dengan menggunakan spanduk dan menyampaikan tentang Sanksi dan Pidana sesuai dgn Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda Rp. 500.000.000,-
Kapolsek Basarang Iptu Parmono melalui anggotanya mengatakan, kegiatan sosialisasi stop ilegal logging tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat agar tumbuh kesadaran untuk tidak menebang pohon atau hutan sembarangan karena dapat merusak ekosistem dan habitat satwa liar yang dilindungi serta sanksi yang berat bagi pelakunya.
“Sosialisasi dilaksanakan setiap hari oleh personil piket, hal ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak menebang hutan yang dapat merusak ekosistem dan berimbas pada bencana banjir” Pungkasnya.