Example 728x250
JabarTerkini

Sebelas Advokat Siap Dampingi Balai P2P Jawa Barat Ke Cisompet

131
×

Sebelas Advokat Siap Dampingi Balai P2P Jawa Barat Ke Cisompet

Sebarkan artikel ini
IMG 20241218 WA0058
Garut,Analisnews.co.id – Sebelas advokat dari DPC GRIB JAYA Kabupaten Garut, Jawa Barat,telah menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (Balai P2P) Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kecamatan Cisompet.

Langkah ini diambil menyusul isu tak berdasar yang menyerang Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Garut, Asep Rahmat Permana, yang dituding mengancam petugas Balai P2P melalui telepon dan WhatsApp.

Asep Rahmat Permana, yang akrab disapa Kang AR, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya, Kang AR menyebut bahwa nomor telepon yang digunakan untuk ancaman itu sama sekali tidak dikenalnya.

“Menurut saya, laporkan saja ke pihak APH terkait. Bagian Cyber Crime akan mudah melacak siapa pemilik nomor tersebut,” ujarnya saat ditemui di kantornya di kawasan Pasar Guntur Ciawitali, Rabu (18/12/2024).

Ia menambahkan bahwa tuduhan tersebut hanya mengganggu fokus pelaksanaan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat.

Menurut Kang AR, sebagai advokat, ia justru mendukung penuh pelaksanaan program pemerintah, termasuk BSPS. Ia juga menyarankan agar kritik terhadap pemerintah disampaikan dengan cara yang benar dan melalui jalur yang sesuai, seperti badan legislatif.

“Kalau ada yang tidak setuju, salurkan melalui dewan yang terhormat, jangan cuma teriak-teriak di jalan. Bikin mereka sibuk dengan pekerjaan yang produktif,” katanya santai.

Meski diterpa isu miring, Kang AR menegaskan tidak akan mengambil langkah hukum atas tuduhan tersebut. “Buang energi kalau kita meladeni orang-orang dengan otak kotor. Abaikan saja,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa bersama sepuluh advokat senior lainnya, ia siap memberikan pendampingan hukum kepada Balai P2P jika dibutuhkan, demi kelancaran program BSPS di Cisompet.

“Komitmen kami adalah mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan tiga juta rumah per tahun bagi rakyat. Program ini harus berjalan sukses,” tegasnya.

Program BSPS di Kecamatan Cisompet sendiri telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Sebanyak 150 rumah tidak layak huni direhabilitasi menjadi rumah yang lebih layak dengan alokasi dana Rp20 juta per unit, sehingga total anggaran mencapai Rp3 miliar.

Kepala Koordinator Kabupaten (Korkab) Gagan Subhan Nuralam menyatakan bahwa rumah-rumah tersebut tersebar di lima desa, yaitu Jatisari, Cikondang, Cihaurkuning, Sukanagara, dan Sindangsari.

“Sebagian besar rumah sudah rampung dan masyarakat sangat bersyukur atas bantuan ini,” ungkap Gagan.

Sementara itu, Deni Senjaya, tenaga ahli Program BSPS, turut mengonfirmasi bahwa program tersebut berjalan lancar. Ia juga membenarkan adanya ancaman terhadap petugas Balai P2P dari seseorang yang mengaku sebagai Kang AR.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya memastikan bahwa pelaku bukanlah Ketua DPC GRIB JAYA Garut yang sebenarnya.

“Kami berterima kasih kepada Kang AR dan jajarannya yang justru mendukung penuh program ini,” ujarnya.

Yono, Kepala Desa Jatisari, mengapresiasi peran aktif DPC GRIB JAYA dalam mendukung program BSPS. Ia juga mengutuk keras tindakan oknum yang mengaku sebagai Ketua GRIB Garut.

“Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa depan. Kami sangat terbantu dengan kepemimpinan Kang AR yang mendukung pemerintah desa tanpa melakukan pemerasan atau intimidasi,” katanya.

Dengan kesiapan 11 advokat dari DPC GRIB JAYA, pelaksanaan program BSPS di Kecamatan Cisompet diharapkan dapat terus berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.