
KAPUAS – Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Polsek Kapuas Barat gencar melaksanakan sosialisasi dan kampanye larangan membakar lahan kepada masyarakat. Kegiatan ini menyasar warga di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapas, pada Minggu (11/01/2026).
Personel Polsek Kapuas Barat turun langsung ke pemukiman dan area perkebunan warga untuk memberikan edukasi mengenai bahaya kabut asap serta dampak buruk lingkungan yang ditimbulkan akibat pembakaran lahan secara sembarangan. Selain memberikan penjelasan lisan, petugas juga membentangkan spanduk maklumat Kapolda Kalteng terkait sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri S., S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif agar masyarakat memahami regulasi dan beralih ke metode pembukaan lahan yang lebih ramah lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Kapuas Barat Ipda Siswono Tri S., S.H., M.M. memberikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat:
“Kami dari jajaran Polsek Kapuas Barat terus konsisten melakukan edukasi kepada warga, khususnya di Kelurahan Mandomai, agar tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Selain merusak ekosistem, asap yang dihasilkan sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat mengganggu aktivitas ekonomi serta transportasi.”
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dan memiliki kesadaran tinggi untuk menjaga lingkungan kita. Perlu diingat bahwa ada sanksi hukum yang tegas bagi siapa saja yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Mari kita wujudkan Kapuas Barat bebas asap demi kenyamanan kita bersama.”
Selain sosialisasi, Polsek Kapuas Barat juga terus melakukan pemetaan terhadap titik-titik rawan api (hotspot) dan berkoordinasi dengan instansi terkait serta tokoh masyarakat untuk memperkuat pengawasan di lapangan.(Ysf)