Example 728x250
HukumJabarTerkini

Polres Garut Ungkap Kasus Perjudian Adu Muncang

114
×

Polres Garut Ungkap Kasus Perjudian Adu Muncang

Sebarkan artikel ini
IMG 20241219 WA0022 1
Garut,Analisnews.co.id – Polres Garut berhasil mengungkap kasus perjudian adu kemiri (muncang) yang berlangsung di wilayah Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo S.H., mengatakan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam, 18 Desember 2024, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut.

Lanjut Ari, Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan perjudian dengan taruhan uang sebesar Rp 10.000 per putaran.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Satreskrim Polres Garut langsung bergerak menuju lokasi yang berada di Desa Lebak Jaya Kecamatan Karangpawitan, pada pukul 23.00 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah orang tengah melakukan permainan adu kemiri.

Para pemain menggunakan satu set bidakan kayu dan beberapa pemukul kayu untuk mengadu biji kemiri.

Pemenang ditentukan dengan melihat kemiri mana yang pecah atau hancur, Pemain yang kalah wajib menyerahkan uang taruhan kepada pemenang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set bidakan kayu, tiga buah pemukul kayu, dan enam buah kemiri yang digunakan dalam permainan judi.

Selain itu, seorang pria berinisial AK (54) yang diduga sebagai pemilik tempat juga diamankan, karena diduga memperoleh keuntungan dari praktik perjudian yang berlangsung di tempat tersebut.

Para terlapor yang terlibat dalam perjudian ini, antara lain AD (52) dan US (35), warga Kecamatan Karangpawitan, serta AK (54), pemilik lapak judi. Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Menurut Ari, kasus ini di laporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres Garut terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (*)
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.