Example 728x250
Terkini

Polsek Kelapa Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian

58
×

Polsek Kelapa Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Sebarkan artikel ini
IMG 20241219 WA0028

pada hari Selasa 17 Desember 2024 sekira pukul 18.14 didapatkan laporan dari pembantu keamanan PT BPL Divisi II bahwa ada tumpukan buah sawit yang ditutupi dengan pelepah sawit.

Setelah itu pembantu pengamanan melakukan pengintaian. Setelah itu pukul 19.30 wib pelapor bersama dengan satpan bergerak untuk melakukan pengintaian juga. Kemudian pada pukul 21.00 wib datang 5 orang ke Blok H23/24 dengan menggunakan 1 unit sepeda motor.

Kemudian 2 orang ditinggal di perempatan blok lalu 3 orang masuk kedalam blok H24 dengan menggunakan sepeda motor.

Tidak lama kemudian 1 orang keluar dari blok H24 dengan menggunakan sepeda motor lalu mampir di perempatan yang sebelumnya ada 2 orang yang ditinggal. Tidak lama kemudian 1 orang dengan menggunakan motor tersebut pergi. Setelah itu pelapor menunggu sampai 22.30 wib.

Setelah itu pelapor memutuskan untuk melakukan penyergapan dengan menggunakan mobil patroli PT BPL. Kemudian karena melihat cahaya lmpu mobil 2 orang yang menunggu di perempatan melarikan diri.

Kemudian pelapor menepikan mobil dan masuk kedalam blok H24 untuk melakukan penyergapan.

IMG 20241219 WA0027 2Tetapi tidak ditemukan pelaku tersebut. Setelah itu pelapor menyebar ke area blok H24. Dan kemudian pelapor menemukn 2 orang pelaku yang sedang bersembunyi dengan cara tiarap di tanah dan 1 orang lagi sembunyi didalam parit.

Kapolees Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Kelapa menyampaikan”Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian buah sawit sebanyak 4.400 Kg dan dirupiahkan sebanyak Rp. 14.413.600,- (empat belas juta empat ratus ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah)”Analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.