Bambulung, Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak lanjutan berupa kabut asap dan pencemaran lingkungan, personel Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Stop Membakar Hutan dan Lahan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Pematang Karau, Sabtu (10/01/2026).

Kegiatan sosialisasi ini menyasar masyarakat desa di Kecamatan Pematang Karau sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian lingkungan. Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Pematang Karau memberikan imbauan secara langsung agar masyarakat tidak membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan kebakaran luas, kabut asap, serta membahayakan kesehatan dan keselamatan lingkungan.
Selain penyampaian imbauan, kegiatan juga dilanjutkan dengan pembentangan spanduk Stop Pembakaran Hutan dan Lahan yang memuat informasi mengenai sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar. Kegiatan tersebut diakhiri dengan foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam pencegahan karhutla.
Kapolsek Pematang Karau, IPDA Rikardo Hutahaean, S.H., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif dan edukatif Polsek Pematang Karau dalam menekan potensi terjadinya karhutla di wilayahnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut melanggar hukum dan berdampak luas terhadap kesehatan, keselamatan, serta kelestarian lingkungan. Pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” ujar IPDA Rikardo Hutahaean.
Dari hasil kegiatan tersebut, masyarakat Kecamatan Pematang Karau menyatakan memahami bahaya yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan serta berkomitmen untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, kondusif, dan terkendali.(Joe)