Asahan,Analisnews
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menyita 130 Kg ganja dan 1 Kg sabu dari 2 orang tersangka dalam kasus yang berbeda. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, saat konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Senin (22/7/2024).
“Polres Asahan telah menyita 130 Kg sabu dan 1 Kg ganja, serta menangkap dua orang pelaku sebagai kurir dalam kasus yang berbeda, dan lokasi penangkapan juga berbeda,” kata Afdhal Junaidi didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP.Dolly Silaban SH.MH , dan sejumlah Forkopimda.
Kapolres Asahan, Afdhal Junaidi menjelaskan, pelaku berinisial AA (30) warga Dusun Teungoh, Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap saat membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia dari jalur perairan Asahan.
Satpolair Polres Asahan mendapat informasi, tepatnya di Dusun I, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai. Selanjutnya berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah berkoordinasi menangkap AA dan menemukan sejumlah barang bukti berupa bungkus teh China berisi kristal yang merupakan narkoba jenis sabu,” kata Afdhal.
Selanjutnya petugas langsung membawa pelaku berserta sejumlah barang bukti seperti handphone, dan sabu untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui dirinya diperintahkan oleh Zul yang saat ini sudah lama di Malaysia, dan pelaku juga dijanjikan mendapat upah uang kalau barang haram tersebut sampai di ke tangan calon pembeli,” ujarnya.
Sedangkan narkoba jenis ganja kering disita di Jalan Lintas Sumatera Utara, tepatnya Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Pelaku berinisial Rohid alias R (23) warga Dusun I, Desa Dakuta, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, membawa ganja dari Aceh menuju Lampung.
“Pelaku Rohid ini membawa ganja sebanyak 130 Kg dibungkus dalam goni sebanyak empat goni di dalam mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi yang digunakan palsu,” kata Afdhal.
Lebih lanjut Afdhal Junaidi menerangkan, pada Jumat, 19 Juli 2024, personel Sat Narkoba menerima informasi ada mobil Daihatsu Terios membawa narkotika dari Aceh melintas dari wilayah hukum Polres Asahan.
“Pada saat itu mobil tersebut berusaha melarikan diri dan dilakukan pengejaran terhadap para diduga pelaku yang berkerja sama dengan Polsek Pulau Raja dan Polsek Bandar Pulau,” kata Afdhal.
Setelah pengejaran, 1 orang pelaku ditangkap di Dusun VI, Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan. Saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil ditemukan 4 karung goni yang berisi 130 bungkus yang diduga narkoba jenis ganja dibalut dengan menggunakan lakban cokelat.
“Hasil interogasi pelaku menerangkan dirinya bersama OM PAY yang berhasil melarikan diri membawa narkotika jenis ganja dari Provinsi Aceh dan akan menunju Provinsi Lampung,” ujarnya.
Menurut keterangan dari kedua pelaku, mereka melakukan tindakan melawan hukum karena mencari tambahan untuk kebutuhan ekonomi.
“Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Afdhal Junaidi.
(Btr)