Example 728x250
Kalteng

Cegah Terjadinya Tindak Pidana Di Malam Hari Anggota Personil Polsek Kapuas Barat Laksanakan Patroli Keamanan Dan Cek Feri Penyebrangan

38
×

Cegah Terjadinya Tindak Pidana Di Malam Hari Anggota Personil Polsek Kapuas Barat Laksanakan Patroli Keamanan Dan Cek Feri Penyebrangan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 12 19 at 16.02.29

sebagai upaya pencegahan tindak kriminalitas dengan sasaran perkampungan,obyek vital dan pertokoan serta tempat rawan lainnya Anggota personil Polsek Kapuas Barat melaksanakan patroli malam, tepatnya di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat pada hari Kamis (19/12/2024) pukul 21.30 Wib.

Pada saat patroli malam, anggota personil Polsek Kapuas Barat kedapatan melihat warga yang sedang asik berkumpul sedang nongkrong di samping jalan. Anggota personil Polsek Kapuas Barat menghimbau kepada sekelompok warga yang sedang berkumpul di tersebut melarang membawa barang tajam, minum minuman keras ( miras ) ataupun penyalahgunaan narkoba, karena selain dapat merusak kesehatan penggunanya banyak melakukan tindak kejahatan yang dilakukan akibat menggunakan Miras dan Narkoba.Selain melaksanakan patroli di permukiman penduduk juga melaksanakan patroli ke feri penyebrangan yang berada di sana mangkahai.

Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S.E., mengatakan “Patroli yang dilakukan petugas anggota personil Polsek Kapuas Barat pada malam hari bertujuan memberi rasa aman, tenang, dan nyaman saat warga beristirahat di dalam rumah.”

Ada beberapa titik yang menjadi sasaran patroli malam Polsek Kapuas Barat, seperti obyek vital, tempat keramaian masyarakat, dan lokasi-lokasi yang dianggap rawan kejahatan dan rawan gangguan Keamanan di wilayah Kecamatan Kapuas Barat kabupaten Kapuas.

“Kami tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada para warga dari yang muda maupun tua yang sering nongkrong untuk tetap menjaga keamanan lingkungan, serta agar tidak larut malam untuk berkumpul dan segera pulang ke rumahnya masing2.” Kata Kapolsek (Eyn).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.