Example 728x250
Kalteng

Monitoring Berlanjut, Polres Sukamara Pastikan Keamanan Kantor KPU Pasca Pilkada

43
×

Monitoring Berlanjut, Polres Sukamara Pastikan Keamanan Kantor KPU Pasca Pilkada

Sebarkan artikel ini
IMG 20241219 WA0059

Polres Sukamara – Polres Sukamara terus melakukan monitoring intensif di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara pasca rekapitulasi suara Pilkada 2024. Langkah ini diambil guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif setelah proses penghitungan suara selesai dilakukan, Kamis (19/12/2024) Pagi.

Kapolres Sukamara AKBP Telly Alvin, S.I.K. Kasat Samapta polres Sukamara IPTU Subardo menegaskan pentingnya pengamanan berkelanjutan di sekitar kantor KPU. Personel melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan tahapan Pilkada dan mengantisipasi potensi kerawanan yang mungkin terjadi. “Pengamanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan tahapan Pilkada berjalan lancar hingga selesai,” ujar Kasat Samapta.

Dalam kegiatan monitoring tersebut, personel juga berkoordinasi dengan pihak KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk mengidentifikasi potensi gangguan. Kehadiran kepolisian tidak hanya untuk menjaga situasi tetap terkendali, tetapi juga memastikan seluruh dokumen penting dan fasilitas di kantor KPU dalam kondisi aman.

Masyarakat sekitar menyambut baik langkah proaktif Polres Sukamara ini. Mereka merasa lebih tenang karena proses Pilkada di daerah mereka berlangsung aman dan terkendali. “Kami sangat mengapresiasi kehadiran polisi yang terus siaga, ini memberikan rasa aman bagi kami,” ungkap salah satu warga.

Polres Sukamara menegaskan bahwa monitoring akan terus dilakukan hingga seluruh tahapan Pilkada selesai. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kerukunan dan melaporkan segera jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan. (HMS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.