Ahirudin Yunus : Dugaan Kesepakatan Jahat dalam Pokok Pikiran DPRD – Fungsi, Dasar Hukum, dan Kontroversi Presentase Anggaran
Dasar Hukum dan Fungsi Strategis Pokir DPRD
Ahirudin menjelaskan bahwa Pokir DPRD merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah berbasis aspirasi masyarakat. Pokir memiliki landasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Pasal 178 menegaskan tiga fungsi DPRD: legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Pokir menjadi alat strategis bagi anggota DPRD untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat di daerah. Namun, alat ini harus digunakan secara transparan dan benar-benar berdasarkan kebutuhan nyata,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Pokir seharusnya menjadi jembatan antara pemerintah daerah dan masyarakat, bukan sekadar alat formalitas yang rawan disalahgunakan.
Kontroversi Persentase Anggaran 70-30
Isu yang mengemuka adalah dugaan pembagian anggaran Pokir dengan skema 70-30, di mana 70 persen diduga dialokasikan untuk mantan anggota DPRD yang tidak terpilih dan 30 persen untuk anggota baru. Yunus mempertanyakan legalitas dan moralitas kesepakatan semacam ini, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jika memang benar ada pembagian seperti ini, siapa yang menginisiasi? Apa motif di baliknya? Jangan sampai ini menjadi praktik manipulasi anggaran yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap anggaran yang bersumber dari rakyat harus dikelola dengan transparansi penuh dan akuntabilitas tinggi.
Desakan Transparansi dan Klarifikasi
Yunus mendesak DPRD Garut untuk segera memberikan klarifikasi atas isu ini. Ia menyebut bahwa jika benar kesepakatan semacam itu terjadi di semua fraksi DPRD, maka ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir dan sistematis yang melibatkan banyak pihak.
“Pokir seharusnya menjadi solusi untuk kebutuhan rakyat, bukan menjadi sumber polemik atau alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Yunus juga menyerukan pengawasan ketat dari masyarakat dan penegak hukum untuk memastikan bahwa pengelolaan Pokir berjalan sesuai aturan dan benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan isu yang terus mencuat, publik berharap adanya langkah konkret dari DPRD Garut untuk membenahi tata kelola Pokir serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. (*).