Polsek Selat menggelar program Jum,at curhat, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan warga masyarakat Kel.Selat Barat Kec.Selat Kab.Kapuas
Dalam giat jum,at curhat tersebut salah satu warga yang bernama *sdri RUSMIYAH* menanyakan terkait dengan pengunaan kenalpot blong oleh anak-anak muda di jalan raya yang membahayakan pengguna jalan lainnya dan bikin bising kemudian, KAPOLSEK SELAT AKP SARDIYANTO melalui KANIT LANTAS POLSEK SELAT AKP SURATNO menyampaikan terkait dengan pengunaan kenalpot blong kendaraan, dapat ditindak sebab pengunaan kenalpot yang tidak sesuai sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 jadi apabila ada perubahan baik spek kendaraan dan lainya yang tidak sesuai dengan standar pabrikan maka pelaku dapat ditindak oleh petugas.
Selain itu juga menganggu ketertiban umum akibat suara bising dari kendaraan, untuk itu mari kita bersama-sama menjaga dan memberi pemahaman kepada anak-anak agar patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas karena dampaknya selain merugikan diri sendiri juga menganggu penguna jalan lainya.