Example 728x250
JabarTerkini

GMNI dan PMII Suarakan Dugaan Korupsi di Kabupaten Garut Melalui Aksi dan Audensi

177
×

GMNI dan PMII Suarakan Dugaan Korupsi di Kabupaten Garut Melalui Aksi dan Audensi

Sebarkan artikel ini
IMG 20241220 WA0037 3
Garut,Analisnews.co.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi dan audiensi untuk menyoroti dugaan korupsi di Kabupaten Garut, Jum’at (20/12/2024).

Aksi yang diikuti oleh puluhan mahasiswa ini berlangsung di depan kantor pemerintah daerah. Dalam orasinya, mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran di berbagai sektor.

“Kami tidak ingin Garut menjadi ladang korupsi. Semua indikasi penyalahgunaan anggaran harus diusut tuntas,” tegas seorang orator GMNI.

Selain aksi, mahasiswa juga melakukan audiensi dengan pemerintah daerah, menyampaikan data serta temuan yang mengindikasikan keterlibatan oknum pejabat dalam dugaan korupsi. Perwakilan PMII menegaskan bahwa langkah mereka adalah murni demi kepentingan rakyat.

“Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan kembali dengan aksi yang lebih besar,” ujar perwakilan PMII.

Dalam audiensi tersebut, terungkap bahwa Ketua DPRD Kabupaten Garut dan beberapa fraksi tidak hadir. Namun, fraksi seperti Golkar, PKB, dan Gerindra melalui perwakilannya, termasuk Iman Ali Rahman (Golkar) dan Dila (Gerindra), memberikan tanggapan positif terhadap desakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Pemerintah daerah menyatakan dukungannya terhadap transparansi dan akuntabilitas, berjanji untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

Aparat gabungan mengawal jalannya audiensi yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD. Pertemuan berlangsung kondusif dan normatif tanpa insiden. GMNI dan PMII berharap pembentukan Pansus dapat segera direalisasikan untuk mengungkap dugaan korupsi secara menyeluruh. (**)
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.