Example 728x250
Terkini

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat Tentang Sanksi Pidana Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

32
×

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat Tentang Sanksi Pidana Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

Sebarkan artikel ini
IMG 20241220 WA0073 2

Polsek Kapuas Hilir_Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng.Dengan semangat henti-hentinya mendatangi masyarakat kecamatan Kapuas Hilir menyampaikan Maklumat Polda Kalteng yang Berisikan Sanksi Pidana dan Denda Terhadap Pelaku Karhutla di Kecamatan Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng.Jumat (20/12/2024)

Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin melalui anggota yang piket agar selalu melaksanakan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng ini guna mengingatkan kembali kepada warga agar tidak membakar hutan dan lahan baik dilaksanakan melalui membagikan selebaran maupun melalui sosialisasi langsung dengan masyarakat sebelum datangnya musim kemarau guna mengantisipasi niat atau rencana warga agar tidak membuka lahan mereka dengan cara membakar dimana kegiatan itu dapat berpotensi menimbulkan titik Hotspot yang berdampak timbulnya kabut asap.

“Berharap dengan adanya kegiatan Sosialisasi maupun membagikan selebaran Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor:Mak/II/2021 tentang Sanksi atau Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan masyarakat dapat menyadari dampak maupun bahaya dari kebakaran hutan dan lahan ini sehingga kedepannya tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir”jer kapolsek.(K20).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.