Polsek Kapuas Hilir_Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng.Dengan semangat henti-hentinya mendatangi masyarakat kecamatan Kapuas Hilir menyampaikan Maklumat Polda Kalteng yang Berisikan Sanksi Pidana dan Denda Terhadap Pelaku Karhutla di Kecamatan Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng.Jumat (20/12/2024)
Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin melalui anggota yang piket agar selalu melaksanakan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng ini guna mengingatkan kembali kepada warga agar tidak membakar hutan dan lahan baik dilaksanakan melalui membagikan selebaran maupun melalui sosialisasi langsung dengan masyarakat sebelum datangnya musim kemarau guna mengantisipasi niat atau rencana warga agar tidak membuka lahan mereka dengan cara membakar dimana kegiatan itu dapat berpotensi menimbulkan titik Hotspot yang berdampak timbulnya kabut asap.
“Berharap dengan adanya kegiatan Sosialisasi maupun membagikan selebaran Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor:Mak/II/2021 tentang Sanksi atau Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan masyarakat dapat menyadari dampak maupun bahaya dari kebakaran hutan dan lahan ini sehingga kedepannya tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir”jer kapolsek.(K20).