
Polres Kobar – Polsek Arut Utara (Aruta) terus bergerak aktif dalam upaya pencegahan bencana, salah satunya adalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), mengingat dampak buruk yang ditimbulkan bagi lingkungan dan kesehatan.
Seperti terlihat pada Jumat (16/1/2026) sing personil Polsek Aruta melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan masif mengenai pencegahan Karhutla di wilayah hukumnya.
Kegiatan sosialisasi kali ini berfokus pada penyampaian informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya serta konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Aruta Ipda Edgar menjelaskan bahwa Karhutla tidak hanya merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menyebabkan kabut asap yang mengganggu kesehatan pernapasan.
Piahkanya juga menekankan larangan keras untuk membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat, sebagai upaya memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib atau Polsek Aruta apabila melihat adanya potensi atau indikasi kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek menambahkan kegiatan yang dilakukan pihaknya ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Aruta untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama. Pencegahan Karhutla adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan pernah menggunakan api untuk membersihkan lahan, karena risikonya sangat besar,” tegasnya