
KAPUAS BARAT – Sebagai langkah antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Barat memberikan imbauan langsung kepada warga di wilayah Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, pada Sabtu (17/01/2026).
Kegiatan ini difokuskan pada edukasi mengenai bahaya dan dampak buruk yang ditimbulkan dari pembakaran lahan, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun sanksi hukum yang berlaku. Personel kepolisian menyambangi warga yang beraktivitas di area perkebunan dan pertanian untuk mengajak mereka beralih ke metode pembukaan lahan yang lebih ramah lingkungan.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa tindakan preventif jauh lebih diutamakan guna menghindari terjadinya bencana kabut asap yang merugikan banyak pihak.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Desa Saka Mangkahai, agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem, tindakan tersebut juga melanggar undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat,” tegas Ipda Siswono Tri Soemantri.
Beliau juga menambahkan bahwa Polsek Kapuas Barat berkomitmen untuk terus mendampingi warga dalam memberikan pemahaman terkait cara pengolahan lahan tanpa bakar (PLTB).
“Kami ingin masyarakat paham bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Harapan kami, melalui sosialisasi yang intensif ini, kesadaran warga meningkat sehingga wilayah Kapuas Barat tetap bebas dari titik api dan polusi asap,” tutupnya.
Selama kegiatan berlangsung, masyarakat menyambut baik edukasi yang diberikan dan menyatakan kesiapannya untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla.(Ysf)