04
Februari
2026
Rabu - : WIB

Permudah Pelaporan Kejadian, Bhabinkamtibmas Polsek Kumai Sosialisasikan Layanan 110

anangfauzi
anangfauzi
Januari 18, 2026 5:48 pm pada TERKINI
1f8a9ad7 4b98 4d3a baa5 0390e0f904d3

Polres Kobar – Dalam rangka meningkatkan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Kumai, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Bripka Ahmad Yani melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Aplikasi Pelayanan Call Center 110 pada Minggu (18/1/2026) siang, kepada warga di Desa Kubu, Kec. Kumai, Kab. Kobar.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat dan tata cara penggunaan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan cepat dan responsif dari pihak Kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, Bripka Ahmad Yani menjelaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan fasilitas resmi dari Polri yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian atau gangguan kamtibmas secara langsung dan gratis.

“Layanan ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan secara cepat, dan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian,” ujarnya.

Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak menyalahgunakan layanan Call Center 110 untuk hal-hal yang bersifat candaan atau laporan palsu, karena setiap panggilan dapat dilacak dan pelaku dapat diberikan sanksi tegas.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin paham pentingnya penggunaan Call Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab, guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kobar.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU