
Puruk Cahu – Satuan Lalu Lintas dan Sat Samapta Polres Murung Raya (Mura) merespons cepat laporan masyarakat terkait aksi balap liar di Hutan Pinus Jl. Soekarno Hatta wilayah Desa Muara Jaan. Penindakan dilaksanakan pada Minggu (18/01/2026) sore.
Pengaduan tersebut masuk melalui layanan darurat 110. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satlantas Polres Mura dibantu Sat Samapta segera bergerak menuju lokasi. Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi kecelakaan dan menjaga ketertiban lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Mura Iptu Hana Cahyadi menyampaikan bahwa penanganan dilakukan dengan pendekatan preventif dan humanis. Petugas memberikan imbauan langsung kepada para pengendara.
“Kami memberikan edukasi kepada para pengendara tentang kewajiban mematuhi aturan berlalu lintas, mulai dari penggunaan knalpot standar, kelengkapan kendaraan, hingga pemasangan TNKB,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan melakukan aksi balapan liar. Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Yamaha MX King, Honda CRF dan Honda Vario.
Iptu Hana menegaskan bahwa kehadiran Polantas di lapangan merupakan wujud komitmen dalam melindungi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara persuasif dan terukur.
“Tujuan utama kami adalah menciptakan Kamseltibcar Lantas yang aman dan tertib, sekaligus membangun kesadaran pengguna jalan agar tidak lagi melakukan balap liar yang berisiko tinggi,” jelasnya.
“Kami mengajak masyarakat agar ikut andil dalam mewujudkan kamseltibcarlantas di Kabupaten Murung Raya ini,” pungkasnya. (hms)