Cimahi, Sabtu(21/12/2024)
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Daerah Kota Cimahi No. 9 Tahun 2018 tentang Pemajuan Budaya Lokal telah mampu memberi rangsangan yang cukup kuat bagi para pelaku seni dan budayawan di Kota Cimahi dalam upaya melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional khususnya di Kota Cimahi.
Berbagai kegiatan karya seni dan budaya semakin hari semakin meningkat dalam menyemarakan seni dan budaya di Kota Cimahi, hal tersebut juga tidak terlepas dari dukungan pihak Pemerintah Kota Cimahi yang mempunyai kepedulian terhadap seni budaya yang tumbuh dan berkembang di Kota ini, dukungan tersebut dibuktikan dengan diselenggarakannya pemberian Anugerah Kebudayaan kepada para pelaku seni budaya yang berprestasi di bidangnya masing-masing.
Sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap para seniman dan budayawan di Kota Cimahi yang mempunyai prestasi luar biasa dalam mengangkat seni dan budaya di Kota Cimahi.
Anugerah Kebudayaan Kota Cimahi pertama tahun 2018 digelar di Gedung Technopark pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2018 dengan katagori Seni Musik Karawitan diserahkan kepada Yano Irianto, katagori Seni Tari diserahkan kepada Ajat Sudrajat, katagori Seni Teater dan Film diserahkan kepada Yahya Ganda, katagori Seni Rupa diserahkan kepada Ade Mulyana, katagori Seni Sastra dan Aksara diserahkan kepada Mang Ujang La’ip(Yudistira Purana Sakyakirti) dan kategori kelompok Budaya di serahkan kepada Industri Gamelan Bah Omo.
Untuk kedua kalinya Anugerah Kebudayaan Kota Cimahi digelar di Gedung Sudirman pada Rabu tanggal 13 Desember 2023, dengan kategori Pencipta dan Pengembang seni Rupa diberikan kepada Dra. Nur Libiana, katagori Pelestari Seni Karawitan diberikan kepada Domen Lasmana, katagori Pelestari Seni Tari diberikan kepada Ani Dewati, katagori Pencipta dan Pengembang Seni Teater diberikan kepada Hermana HMT, serta Tanda kehormatan Olah Raga Tradisional Pencak Silat diberikan kepada Engkus Kusnadi.
Dari penyelenggaraan-penyelenggaraan terdahulu, banyak kritikan-kritikan yang disampaikan baik oleh para seniman, budayawan ataupun oleh pemerhati kebudayaan Kota Cimahi, yang menilai bahwa pemberian Anugerah Kebudayaan tersebut terlalu dipaksakan, padahal Pemerintah Kota Cimahi dalam konteks mengapresiai karya, prestasi dari para seniman dan budayawan dalam pelestarian dan pengembangan seni serta budaya di Kota Cimahi.
Para penerima Anugerah telah melalui proses seleksi yang ketat dan telah dikenal oleh masyarakat sebagai tokoh-tokoh yang melakukan konservasi, berprestasi, konsisten dan mempunyai loyalitas dalam pelestarian serta pengembangan budaya khususnya di Kota Cimahi.
Hanya saja mungkin, mekanisme penjaringan calon penerima Anugerah yang dirasa kurang tepat untuk wilayah Kota Cimahi yang hanya mempunyai tiga Kecamatan ini.
Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kota Cimahi yang bekerjasama dengan Dewan Kebudayaan Kota Cimahi saat mengatur teknis penjaringan calon penerima Anugerah Kebudayaan Kota Cimahi,berpedoman pada petunjuk teknis Anugerah Kebudayaan Indonesia (Tingkat Nasional) yang sudah barang tentu cakupan wilayahnya sangat luas, sehingga tata cara penjaringannya dilakukan melalui pendaftaran yang disertai dengan rekomendasi dari dinas terkait di wilayahnya masing-masing. Hal tersebut cukup efektif dalam penjaringan calon penerima anugerah mengingat luas wilayah Indonesia yang luas, hal tersebut dilakukan untuk menghemat waktu dan anggaran.
Tetapi untuk Tingkat Kota Cimahi yang luas wilayahnya hanya tiga Kecamatan dengan lima belas kelurahan saja, mungkin bisa dilakukan dengan cara lain, misalnya mengadakan kerjasama dengan perangkat Kecamatan dan Kelurahan yang berada diwilayah masing-masing, dengan demikian pihak-pihak terkait akan tahu lebih dalam mengenai keberadaan seniman dan budayawan yang berada di wilayah tersebut Atau dengan membentuk tim yang mencari informasi tentang keberadaan seniman dan budayawan di wilayah-wilayah Kota Cimahi dengan berpedoman pada data base “Sadaya Padu” sebagai panduan awal.
Penjaringan calon penerima Anugerah Budaya Kota Cimahi dengan mekanisme “mendaftarkan diri sebagai calon penerima Anugerah”, terkesan seperti ingin diakui sebagai pribadi yang lebih unggul dan lebih dari yang lain, hal ini tidak sesuai dengan adat kebiasaan Sunda yang selalu rendah hati (teu pupujieun), oleh karena itu banyak seniman, budayawan Sunda yang merasa enggan untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima Anugerah Budaya mereka tidak mau kalau menganggap dirinya sudah melebihi dari yang lain, takut disebut “ujub, riya, dan takabur, hal itu masih tertanam dalam jiwa-jiwa sebagian besar seniman, budayawan Sunda dan mereka tidak haus akan pengakuan yang semu.
Penjaringan calon penerima Angugerah Budaya Kota Cimahi dari tahun 2018, 2023 dan 2024 sekarang ini masih tetap seperti itu, padahal kritik, saran dan pendapat sudah banyak disampaikan oleh fihak-fihak yang peduli terhadap marwah Kota Cimahi. Tetapi kritik, saran dan pendapat yang disampaikan itu seolah lewat begitu saja. Hal ini menunjukkan bahwa pihak penyelenggara sudah menganggap cara itu yang paling benar, padahal masih banyak yang terlewat, misalnya saja, apih Uun (Inohong di Bojong Rangkong), Bah Iim (Maestro Rebab), Bah Sobana (Pencak Silat – Baros), Alm.H. Syafei (Paguyuban Pasundan), Mang Uci RT (Alm), Bapak Jumena Warga Sasmita (Tokoh Masyarakat), Bah Alan Alm (Tarompet), Ambu Rosida (Kawih Kacapi Suling), Abah Haer Suherman (Kacapi – Cibeureum), Dalang Deri (Cireundeu) dan masih banyak lagi yang mungkin bisa dipertimbangkan untuk menjadi nominator calon penerima Anugerah Budaya Kota Cimahi.
Setiap penyelenggaraan Anugerah Kebudayaan Kota Cimahi terkesan dipaksakan diakibatkan kurangnya informasi mengenai keberadaan seniman dan budayawan atau tokoh-tokoh yang dianggap sudah layak mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota Cimahi. Untuk itu diharapkan kedepannya bahwa tim yang dibentuk oleh Disbudparpora Kota Cimahi betul-betul yang mengetahui dan menenal dengan baik mengenai tokoh-tokoh seniman budayawan Kota Cimahi yang memenuhi kelayakan untuk mendapatkan Anugerah Kebudayaan, tim penilai tidak boleh mengandalkan kelengkapan administrasi yang diajukan calon penerima anugerah atau kedekatan hubungan kekerabatan saja, karena “selembar sertifikat belum tentu dapat menunjukkan keahlian yang sebenarnya”.
Anugerah Kebudayaan Kota Cimahi 2024 seharusnya menjadi bentuk apresiasi Pemerintah Kota Cimahi yang diberikan kepada individu atau kepada komunitas yang berprestasi serta berkontribusi nyata, baik secara langsung atau tidak langsung secara berkesinambungan dan berkelanjutan dalam Pemajuan Kebudayaan di Kota Cimahi tercinta ini, dengan diketahui, diakui serta dapat dirasakan manfaatnya oleh sebagian besar masyarakat Cimahi pada umumnya.
Pada penyelenggaraan Anugerah Kebudayaan Kota Cimahi pada tahun 2024 ini, Tim Penilai yang dibentuk oleh Disbudparpora Kota Cimahi dinilai kurang objektif dan kelihatannya kurang begitu menenal tokoh-tokoh seni dan budaya di Kota Cimahi sehingga terkesan asal-asalan dan dipaksakan hanya untuk memenuhi kuota saja.
Padahal kalau dilihat dari Juknis yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan Dan Olah Raga(Disbudparpora) Kota Cimahi sudah dianggap tepat dan ketat untuk syarat penerima Anugerah Kebudayaan Kota Cimahi tahun 2024 ini, sehingga akan betul-betul menghasilkan individu atau lembaga yang betul-betul layak menerimanya.
Sepertinya ada yang perlu diperbaiki dalam mekanisme penjaringan calon penerima anugerah, dalam menentukan nominator calon penerima anugerah, tim juri seharusnya tidak berdasarkan pengajuan dari pribadi atau rekomendasi dari komunitas pengusung saja, apalagi berdasarkan pada pengamatan juri itu sendiri yang mungkin saja tidak begitu mengenal terhadap orang yang dinilainya. Tetapi harus dibentuk tim untuk mencari dan menggali informasi ditiap pelosok daerah tentang keberadaan pelaku budaya yang konsisten dan berdedikasi tinggi dibidangnya yang layak mendapatkan anugerah.
Informasi keberadaannya tidaklah terlalu sulit, karena masyarakat disekitarnya sudah tahu dan mengakui keberadaannya, baik dari segi kegiatan, kelebihan dan bahkan kekurangannya masyarakat sekitarnya akan tahu.
Kita sebagai warga Kota Cimahi, seharusnya turut bertanggung jawab untuk memperbaiki apa yang dianggap kurang atau salah, tidak hanya sekedar jadi penonton sambil menutup mata dan telinga, atau mengumpat dibelakang layar. Merah katakan merah, putih katakan putih.
Dini K